blank
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald dan Kabid Humas, Kombes Pol.Iskandar F. Sutisna saat gelar perkara kasus dugaan pencurian pulsa dan voucher game dari PT. Telkomsel. Foto: Dok/Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus dugaan pencurian pulsa dan voucher game dari PT. Telkomsel.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi, didampingi Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F. Sutisna menyampaikan, atas kejadian tersebut ditaksir kerugian mencapai Rp. 1.578.811.200,-.

Dijelaskan, kasus tersebut berawal dari temuan PT. Telkomsel dalam rentang waktu 6 bulan terhitung sejak Juni 2020 hingga Januari 2021, dimana terdapat transfer pulsa secara tidak wajar yang diduga pencurian pulsa dari kartu telkomsel pra bayar ke kartu pra bayar.

Selain itu juga adanya pelanggan kartu pasca bayar Telkomsel yang mengeluhkan pembengkakan tagihan biaya telepon karena pembelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan.

“Ada indikasi di Indonesia yang terjadi di beberapa TKP, namun yang berkembang ada di Telkomsel seputaran Jawa Tengah, Jogjakarta dan Sumsel,” tandas Luthfi di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (8/2/2021).

Dari hasil penyidikan akhir, Subdit V/Cyber Ditreskrimsus menangkap 3 pelaku yang memiliki peran masing-masing.

“RRS alias K sebagai pemodal, FDS sebagai eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucher game dan registrasi kartu perdana ilegal. Sedangkan ATS sebagai eksekutor transfer pulsa,” bebernya.

Menurutnya, para pelaku menggunakan modus dengan melakukan transfer pulsa dari nomor HP pra bayar milik orang lain ke nomor HP milik pelaku, dan membeli voucher game dari nomor HP pasca bayar milik orang. “Setelah pulsa dan voucher game dirasa cukup, pelaku menjual dengan harga lebih murah,” imbuh Luthfi.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald menuturkan,
pelaku menjalankan aksinya secara otodidak. Pelaku juga mengaku pernah bekerja di Telkomsel.

“Pelaku menjual hasil pulsa dan voucher game curian tersebut dengan diskon 20%. Pulsa 1 juta dijual 800 ribu, dan pulsa 500 ribu dijual 400 ribu,” lanjutnya.

Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari membeli Facebook dengan satu NIK KTP seharga Rp. 5000.

“Itu melanggar ketentuan Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” tandasnya.

Dikatakan, hasil pencurian pulsa dan voucer games dijual melalui online, ke Sumatra, Balikpapan, Samarinda dan Medan. Sedangkan kartu perdana yang resmi dijual Ke Semarang, Kudus, Pati via JNE dengan omset mencapai 10-15 juta perbulan.

Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 7 bulan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku diancam dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 35 dan Pasal 48 ayat 1 UU ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008) serta Pasal 77 UU Administrasi Kependudukan (UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006)

Ning