blank
Foto: Siberindo.co

DENPASAR-BALI (SUARABARU.ID) – Di tahun 2021 Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) Provinsi Bali merencanakan program sosialisasi yang lebih masif dan menggandeng lebih banyak pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan investasi illegal.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto yang juga Ketua Tim Kerja SWI Provinsi Bali mengatakan, upaya ini dilakukan mengingat masih banyak ditemukan investasi illegal yang merugikan yang secara nasional mencapai angka triliunan rupiah.

“Di tengah kondisi pandemi, sosialisasi dilakukan secara online. Kemudian akan dilakukan juga pengkinian anggota agar tindakan pencegahan dan penanganan investasi ilegal lebih tepat sasaran,” ujarnya seperti dikutip perspectivesnews.com anggota siberindo.co, Senin (1/2/2021).

Seusai mengadakan Rapat Koordinasi secara virtual yang dihadiri Ketua SWI Ilegal Pusat, Tongam Lumban Tobing, Jumat (29/1/2021), Giri Tribroto menegaskan untuk selalu menerapkan 2L (Legal dan Logis) dalam menerima tawaran-tawaran investasi agar tidak menyesal di kemudian hari.

“Apabila masyarakat ingin mencari informasi tentang waspada investasi dapat menghubungi kontak OJK 157 atau melalui WA 081157157157 dan mengunjungi website waspadainvestasi.ojk.go.id,” tuturnya, seperti dilansir suarabaru.id grup Siberindo.co.

Giri Tribroto menambahkan, di tahun 2020, SWI Pusat telah menangani 1.447 entitas investasi ilegal, gadai ilegal dan fintech peer-to-peer lending illegal.

Tercatat 346 entitas investasi ilegal yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, 75 entitas gadai ilegal, dan 1.026 entitas fintech peer-to-peer lending illegal.

Pihak OJK bersama SWI telah melakukan tindakan nyata, di antaranya meningkatkan patroli siber (cyber patrol), menghentikan dan memblokir entitas ilegal tersebut bersama Kominfo.

Kemudian mengumumkan kepada masyarakat melalui siaran pers, menyampaikan laporan informasi kepada Polri, membatasi ruang gerak transaksi di perbankan dan sistem pembayaran.

Selain itu juga mendorong fintech dimaksud untuk mendaftar dan memenuhi ketentuan sesuai POJK yang berlaku.

Sementara itu, Tongam Lumban Tobing menjelaskan, kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan Investasi Bodong sejak tahun 2011 – 2020 mencapai Rp 114,9 Triliun.

Ada 8515 pengaduan terkait fintech telah diterima melalui seluruh kanal pengaduan konsumen milik OJK.

Claudia