Nurhadi, Terdakwa kasus suap Mahkamah Agung

JAKARTA (SUARABARU.ID) Kasus pemukulan yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap penjaga tahanan lembaga anti korupsi KPK ditindaklanjuti oleh Polisi.

Polisi segera akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut atas laporan pegawai yang diduga menjadi korban pemukulan.

Nurhadi ditahan di rutan KPK karena berstatus terdakwa dalam perkara suap sejumlah Rp45.726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto.

Bahkan, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

“Kepolisian saat ini sedang lakukan penyelidikan, apakah benar ada tindak pidana. Kita dari Polres akan menarik (ambil alih) kasus ini dari Polsek Setiabudi untuk melakukan gelar perkara,” kata Kapolres Metro Jaksel, Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Selasa (2/2/2021).

Pemukulan itu dilakukan oleh Nurhadi, pada Kamis (28/1/2021) di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK.

Azis menyebut, pemeriksaan Nurhadi yang kini berstatus terdakwa kasus suap itu akan ditentukan oleh hasil gelar perkara.

“Kita tentukan nanti dari gelar,” kata Azis.

Petugas Rutan KPK yang menjadi korban pemukulan Nurhadi telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/1/2021) malam.

Pelaporan langsung didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK.

Selain itu, juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud.

KBRN