TEGAL (SUARABARU.ID) – Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi membacakan jawaban Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono atas Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Rarperda) Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (1/2/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal I Habib Ali Zaenal Abidin, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal II Wasmad Edi Susilo dan anggota DPRD, serta sejumlah pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Tiga Raperda tersebut yakni, Raperda Kota tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan ketiga Raperda tentang Pengelolaan Daerah.
Di awal Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengucapkan terimakasih atas dukungan fraksi-fraksi DRPD Kota Tegal terhadap dukungan terhadap pembahasan tiga Raperda.
Jumadi mengungkapkan, bahwa Pemkot Tegal sependapat dengan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan berkenaan dengan harapan agar kualitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan oleh pemerintah Kota Tegal, baik dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah maupun aset milik daerah.
“Tentu menjadi salah satu fokus perhatian menjalankan Pemerintahan Kota Tegal sehingga dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan aset milik daerah bisa tetap berjalan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Jumadi.
Selain itu, Pemkot Tegal, kata Jumadi, juga sependapat dengan Pandangan Umum Fraksi Golkar berkaitan Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang salah satunya diwujudkan dalam APBD.
“Tentu akan ditekankan dalam penyusunan APBD agar berjalan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Jumadi.
Terkait Pandangan Umum Fraksi PKB, Jumadi mengungkapkan berkaitan dengan Perubahan pada Perda Nomor 7 Tahun 2016 adalah Perubahan Kewenangan Penyelenggaraan, Pengawasan dan Pembinaan Menara Telekomunikasi, semula berada di OPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika kepada OPD yang membidangi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
Kemudian, jawaban atas pandangan umum Fraks PAN, Jumadi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tegal telah meluncurkan inovasi Jakwir Cetem. “Hadirnya aplikasi Jakwir Cetem tentu akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukannya,” tutur Jumadi.
Lalu, terkait Pandangan Umum Fraksi PKS, Jumadi mengungkapkan berkaitan dengan menara telekomunikasi, bahwa untuk menjalankan pengendalian menara telekomunikasi telah ditetapkan zona menara untuk lokasi pembangunan menara telekomunikasi. “Juga mengacu kepada standar nasional Indonesia untuk menjamin keamanan bangunan, keselamatan dan kesehatan lingkungan sekitar,” jelas Jumadi.
Kemudian, terhadap pernyataan Fraksi Partai Gerindra yang menyebutkan bahwa masih terdapat sekolah yang tidak mempunyai rumah penjaga, masih banyak rumah penjaga yang tidak layak huni, dan lingkungan sekolah yang masih kumuh saat musim hujan, dijelaskan Jumadi bahwa prioritas utama pemenuhan sarana dan prasarana sekolah yaitu ruang kelas, ruang laboratorium, ruang perpustakaan, ruang UKS, ruang sanitasi, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, tempat berolahraga, dan tempat beribadah.
Jumadi berharap tiga Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daeerah Kota Tegal setelah dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD Kota Tegal.
Nino Moebi