blank
Warga yang menempati lahan Cebolok, Semarang saat berkoordinasi dengan kuasa hukum warga Sugiyono SE, SH, MH di posko perjuangan Cebolok. Minggu (31/1/2021). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kasus lahan Cebolok Semarang, yang berlokasi di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, semakin memanas.

Warga yang menempati lahan Cebolok tersebut, tetap bersikukuh melawan dan tidak mau meninggalkan lahan yang sudah ditempatinya selama bertahun-tahun.

“Warga tetap bersatu dan beramai-ramai akan menghadang pengembang yang akan merobohkan bangunan dan yang akan mencabut listrik. Karena pengembang tidak bisa membuktikan keabsahan kepemilikan tanahnya dan tiap bulan kami juga bayar listrik. Selain itu warga juga mempunyai hak sebagai warga negara dan sebagai manusia,” jelas Supriyanto (50), koordinator warga Cebolok kepada wartawan di lokasi lahan yang berdekatan dengan Masjid Agung Semarang, Minggu (31/1/2021)

Sedangkan warga juga punya hak. Dan upaya hukum yang akan dilakukan oleh kuasa hukum warga Cebolok, karena sudah ada sebagian pembongkaran rumah warga, menurut Herdin Perjuangan, salah satu tim dari kuasa hukum Sugiyono, SE, SH, MH adalah dengan melaporkan tindakan tersebut ke Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

blank
Lahan Cebolok yang dipersengketakan. Sebagian besar bangunan sudah dirobohkan. Foto: Absa

“Kemarin warga sudah membuat laporan ke Polda. Dan sudah ada tindak lanjut perkembangannya. Hari Selasa, 2 Februari 2021 kita akan hadir untuk proses klarifikasi terkait pelaporan tersebut. Artinya ada tindak lanjut” jelas Herdin kepada awak media, di posko perjuangan warga Cebolok Semarang.

Jika kemudian pembongkaran dipaksakan, lanjutnya, pihak kuasa hukum akan tetap menempuh prosedur hukum yang jelas. Karena menurutnya, warga Cebolok sebenarnya taat hukum.

“Intinya pembongkaran sudah kami tindak lanjuti. Kita menunggu perkembangan selanjutnya bagaimana. Dan kalau ada apapun kami selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kami surati, untuk kemudian ada atensi, terkait dengan situasi di sini. Karena kita menjaga nih, jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

Berikan Kelonggaran

Sementara pengembang PT Mutiara Arteri Property, memalui kuasa hukumnya, Rohmadi, SH, MH menyampaikan, bahwa pihaknya tetap akan melakukan pembongkaran terhadap rumah-rumah warga yang ada di lahan Cebolok, yang masih belum dilakukan pembongkaran oleh warga.

blank
Rohmadi, SH, MH kuasa hukum pengembang PT Mutiara Arteri Property. Foto : Absa

Tapi pertimbangan kemanusiaan, akan diberikan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditulis dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh warga Cebolok, yang menempati lahan tersebut.

“Ya karena pertimbangan kemanusiaan, akan kita berikan kelonggaran hingga 2-3 hari ke depan. Dari tanggal 31 Januari 2021, sesuai surat pernyataan yang ditandatangani oleh warga yang menempati lahan tersebut. Dan kami siap membantu, jika nantinya masih ada warga yang berniat baik untuk membongkar secara mandiri, setelah adanya batas waktu sesuai surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh warga,” jelas Rohmadi menjawab awak media di lokasi sekitar lahan Cebolok, Minggu (31/1/2021)

Pada kesempatan itu, Rohmadi juga memberikan peluang dan kesempatan kepada warga ataupun kuasa hukumnya untuk melakukan gugatan ke pengadilan, jika masih sangsi dan tidak percaya atas alas hak yang dimiliki oleh pengembang.

“Jika warga tidak percaya dengan surat kita, silahkan menggugat. Yang tidak percaya, yang punya kepentingan dengan berkas-berkas dan lain sebagainya milik kami, ya silahkan mereka yang menggugat. Bukan kita,” ungkapnya.

Karena, imbuhnya, sertifikat hak milik sebagai alas hak kepemilikan lahan Cebolok yang dimiliki oleh pengembang, semuanya asli sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Absa-wied