blank
Achmad Husein (Bupati Banyumas). Foto: antara

PURWOKERTO (SUARABARU.ID)– Pemerintah Kabupaten Banyumas berencana memadamkan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada malam hari di wilayah perkotaan Purwokerto, sebagai upaya mengurangi mobilitas warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

”Kalau bisa dimulai malam nanti, enggak apa-apa. Tapi kami akan koordinasi dulu dengan Polresta Banyumas,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein di Purwokerto, Kamis (28/1/2021).

Menurut dia, penutupan sejumlah ruas jalan di Purwokerto pada malam hari selama PPKM yang telah memasuki tahap kedua ini, dinilai kurang efektif untuk mengurangi mobilitas warga.

BACA JUGA : RSUD Kardinah Tambah Fasilitas Rawat Inap Jiwa dan Kemoterapi

Dia menyatakan, jika LPJU dimatikan pada malam hari, penutupan sejumlah ruas jalan tidak perlu dilakukan.

”Namun patroli harus ditingkatkan dan CCTV diaktifkan. Jangan sampai pemadaman LPJU itu justru menimbulkan kriminalitas,” tukasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Banyumas, sebelum memutuskan kebijakan pemadaman LPJU.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie menambahkan, wacana pemadaman LPJU pada malam hari selama PPKM pertama kali muncul, saat pertemuan Forum Lalu Lintas Kabupaten Banyumas.

BACA JUGA : Tower Triangle CCTV Dishub Demak Roboh, Koneksi ke Pendapa Pemkab Terganggu

Menurut dia, wacana itu muncul, karena penutupan sejumlah ruas jalan yang telah diterapkan dan dilakukan tanpa adanya penjagaan, dinilai kurang efektif dalam mengurangi mobilitas warga.

”Dalam pertemuan forum lalu lintas kemarin, seluruh Kapolsek di wilayah Kota Purwokerto mengusulkan, agar LPJU dimatikan pada pukul 21.00-04.00 WIB, dengan tujuan mengubah perilaku masyarakat, agar sungkan keluar rumah pada malam hari,” ungkapnya.

Kendati demikian, dia menyebutkan, Pemkab Banyumas masih mempertimbangkan dampak negatif pemadaman LPJU, seperti kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas. Sehingga akan dikoordinasikan lebih dahulu dengan Polresta Banyumas, sebelum kebijakan itu diterapkan.

Ant-Riyan