blank
Salah satu acara di KPID Jawa Tengah sebelumnya. Foto : SB/dok

Oleh Kholik Indris

blank
Kholik Idris, anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah. Foto : SB/dok

UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, mengamanatkan pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), termasuk di Provinsi Jawa Tengah. KPID ini sebenarnya memiliki posisi yang sangat vital sebagai lembaga perwujudan partisipasi masyarakat terhadap kegiatan penyiaran di daerah.

Secara khittah, KPID memiliki posisi, marwah dan manfaat yang luar biasa stategis ditengah kehidupan masyarakat yang makin modern, komunal dan dinamis, utamanaya terkait dengan sangat cepat dan terbukanya informasi yang setiap saat masuk dalam seluruh sisi kehidupan masyarakat yang tidak bisa dibendung dengan sekat-sekat apapaun juga, terutama di era yang digital dan online saat ini.

Dalam konteks inilah KPID memiliki marwah yang cukup besar sebagai representasi publik untuk memproteksi dan mengadvokasi masyarakat dari intervensi dan dominasi informasi yang merusak, menyesatkan dan merugikan kehidupannya, baik secara pribadi, maupun dalam relasi yang lebih luas dalam konteks kehidupan bersama dalam berbangsa dan bernegara.

Diakui atau tidak, masyarakat sering menerima atau dipaksa mengikuti informasi yang disajikan oleh pelaku penyiaran secara tidak mencerahkan, mengandung unsur Hoax, bertentangan keluhuran moral, semangat kebangsaan dan ajaran agama, memicu jurang ketidakadilan, memiliki visi berpihak pada pemilik modal, memunculkan sentimen diskriminatif, memihak pada golongan/ kelompok tertentu serta mengeksploitasi secara berlebihan dimensi sensasionalitas demi kepentingan ekomomi semata.

Besarnya persolan informasi ditengah masyarakat itu mestinya bisa dikawal dan diadvokasi oleh KPID jika dirinya memiliki marwah yang kuat dan keberanian yang teruji, terutama dalam mengeksekusi lembaga/ pelaku penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak publik dan merugikan masyarakat.

Di sinilah biasanya KPID diuji marwah dan keberaniannnya, sehingga rekomendasi atas sanksi yang diberikan mayoritas berbentuk peringatan/ teguran tertulis saja, yang lebih bersifat normatif semata. Dalam konteks inilah seakan tidak seimbang dengan posisi dan kewenangan yang dimiliki KPID.

KPID secara kelembagaan terbukti tidak banyal dikenal (tidak popular) dihadapan publik, sehingga terasa kontradiktif dengan poisisinya sebagai lembaga penyambung partisipasi publik. Hal ini terjadi karena sangat jarang sekali KPID membuat keputusan yang berani, populer dengan mengambil resiko apapaun juga demi membela kepentingan publik.

Ke depan KPID sebaiknya membuat survey/ mencoba menelusi tingkat pengenalan lembaga ini ditengah masayarakat agar ada barometer sesungguhnya tingkat popularitasnya berada pada level apa. Hal ini penting diwujudkan karena sampai saat ini dipastikan sangat jarang masyarakat yang tahu/ kenal dengan KPID yang diklaim sebagai wadah partisipasi publik dalam dunia penyiaran.

Rekruitmen anggota KPID yang berlangsung cukup panjang sampai digelarnya uji kelayakan oleh DPRD Jawa Tengah bidang Hukum & Pemerintahan (Komisi A) untuk mememilih para anggotanya yang paling layak ditetapkan/ disyahkan sebagai komisioner, mestinya diimbangi dengan terobosan kinerja dan keberanian untuk melindungi hak-hak publik dalam menerima/ memperoleh informasi yang kredibel serta sekaligus berani menjatuhkan sanksi tegas kepada lembaga/ pelaku penyiaran mananpun juga yang terbukti melanggar UU.

Karena posisinya yang kuat, maka KPID didorong dapat memberi kontribusi yang besar kepada publik, sehingga eksistensi bisa dikenal popular ditengah masyarakat.

Harus Dibenahi

Posisi KPID yang cenderung berada di zona aman dan nyaman harus segera dibenahi karena selama ini cenderung berjalan normatif, terlihat kurang berani dalam pemihakannya terhadap kepentingan publik.

Posisi KPID yang independen sebagai wadah partisipasi publik di bidang penyiaran seharusnya membuat lembaga ini sangat merdeka dalam bergerak mengambil keputusan/ terobosan– utamanya dalam melindungi dan membela hak-hak publik dalam memperoleh informasi yang adil dan berimbang.

Karena posisinya yang independen sebagai wadah aspirasi publik maka proses rekruitmennya harus terbuka dengan melibatkan banyak pihak serta mendapatkan penilain dari kalangan Wakil Rakyat (DPRD) bidang hukum dan Pemerintahan (Komisi A).

Jika posisinya yang kuat dan strategis seperti ini tidak dimanfaatkan dan legitimasi kuat yang diberikan oleh Wakil Rakyat disia-siakan dengan tidak menampakkan Marwah lembaga yang independen dan berani, maka seakan seleksi anggota KPID yang melibatkan banyak pihak, termasuk Wakil Rakyat tampak mubazir semata.

Legitimasi kuat yang diberikan para wakil Rakyat dalam memilih anggota KPID adalah media demi mencari komisioner-komisioner terbaik, yang berani dan memiliki visi-misi kuat dalam membela aspirasi kepentingan publik.

Para Anggota KPID harus banyak tampil di publik baik secara kelembagaan maupun personal, agar dikenal masyarakat dan kinerjanya bisa terukur karena sesuai khitahnya lembaga ini adalah sebagai wadah penyalur partisipasi publik terkait masalah penyiaran, bukan lembaga teknis yang bekerja secara rutin dan normatif semata.

Jika kedepan KPID tetap tidak memiliki gebrakan, tetap berada di zona aman dan zaman (adem ayem) dan perfeksionis jauh (melangit) dari persolan-persoalan publik, maka lebih baik di masa depan tidak perlu lagi diadakan fit and proper Test oleh kalangan Wakil Rakyat, karena teras tidak seimbang dengan outputnya dihadapan publik.

Karena itu, para Komisioner KPID Jawa Tengah harus merubah tampilannya dengan memberikan terobosan-terobosan yang progresif, populis dan berani memilhak kepentingan public karena posisinya yang kuat dilindungi oleh Undang-Undang.

Hal ini bisa dilakukan jika KPID yang akan datang lebih banyak lagi terjun dan berdiskusi dengan masyarakat, memperbanyak koordinasi dengan Pemerintah, utamanya kalangan Wakil Rakyat (DPRD) dan kalangan LSM, kelompok-kelompok professional di bidang penyiaran agar lembaga yang dibentuk dan dilindungi oleh UU ini benar-benar bergigi dan bertaji, utamanya dalam mengadvokasi kepentingan masyarakat secara adil dan menyeluruh.

Publik sangat tidak berharap, jika KPID Jawa Tengah ke depan hanya terdengar saat terjadi pada masa seleksi, uji kelayakan dan penetapan, namun setelah itu mati suri, kabarnya menjadi sangat sulit untuk didengar lagi oleh masyarakat luas yang menjadi representasi eksistensinya.

Jika kondisi demikian yang kembali terjadi, maka publik sama sekali tidak merasakan manfaat dari keberadaan KPID, sehingga proses rekruitmen dari awal sampai akhir terkesan mubazir , sebagaimana pepatah : ada dan tidak adanya KPID Jawa Tengah adalah sama saja.

Kholik Idris, SE SH MSi Anggota Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Provinsi Jawa Tengah.