blank
Resto di Kudus telah menerapkan protokol kesehatan. Meski demikian, mereka sambat atas kebijakan PPKM yang diterapkan. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengusaha restoran dan kafe yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kudus, berharap mendapatkan kelonggaran dalam mengoperasikan usaha mereka hingga pukul 21.00 WIB agar tetap jalan dan tidak merugi.

“Dengan penerapan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pelaku usaha memang sangat terbebani karena pemasukan tidak sebanding dengan biaya operasional,” kata Ketua PHR) Kabupaten Kudus Tri Suyitno, Rabu (27/1).

Untuk itulah, dia berharap ada kelonggaran karena aturan sebelumnya sektor usaha kuliner, termasuk restoran dan kafe dibatasi operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB untuk makan di tempat, sedangkan hingga pukul 21.00 WIB khusus pesanan via daring atau pembelian untuk dibawa pulang.

Seperti halnya di Kota Semarang, lanjut dia, ada kebijakan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih lagi, pengusaha restoran maupun jasa penginapan pernah mengikuti bimbingan penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ramah lingkungan (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability/CHSE) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Artinya, kami sudah siap melayani pelanggan dengan penerapan CHSE di tengah masa pandemi,” ujarnya.

Dengan kelonggaran tersebut, harapannya usaha masih bisa bertahan tanpa harus merugi karena sebagian pengusaha restoran terpaksa menutup usaha sementara serta sebagian lagi merumahkan karyawannya karena pemasukan sangat terbatas.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergas Catur Sasi Penanggungan mengatakan pihaknya hanya melaksanakan apa yang menjadi petunjuk pimpinan.

“Surat edaran untuk Kabupaten Kudus juga menyesuaikan dengan SE Gubernur Jateng,” ujarnya.

Berdasarkan SE Gubernur Jateng tertanggal 25 Januari 2021 untuk perpanjangan PPKM terdapat perbedaan aturan dengan tahap pertama, di antaranya restoran atau rumah makan untuk layanan makan di tempat ada kelonggaran hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan sebelumnya hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan antar atau dibawa pulang tetap hingga pukul 21.00 WIB.

Ant-Tm