GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang pria asal Kota Purwodadi diamankan petugas Satresnarkoba Polres Grobogan, Kamis (21/1/2021). Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga adanya transaksi sediaan farmasi tanpa ijin edar.
Dari informasi yang diperoleh, petugas unit Satresnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar melalui jasa pengiriman. Hal tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba, AKP Ngadiyo, Senin (25/1/2021).
“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Kamis (21/1/2021), sekira pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai penerima paket melalui jasa pengiriman,” ujar AKP Ngadiyo.
Saat menerima paket tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki tersebut, di Komplek Perum Permata Hijau, Kelurahan Kalongan. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 1 bungkus paket warna Hijau dengan nama pengirim Amelia dan penerima, Dewi Sekar Taji yang beralamat di Perum Permata Hijau Kalongan, Kecamatan Purwodadi.
“Saya hanya disuruh teman untuk mengambil paketan tersebut,” ujar pria yang belakangan diketahui bernama Dedy Setyo, saat hendak diamankan petugas.
Setelah dilakukan interograsi secara mendetail, Dedy menjelaskan, paket tersebut milik Dewangga (24), warga Trikora, Kota Purwodadi. Mendapatkan informasi tersebut, petugas lalu mencari keberadaan pemilik paket yang dimaksud.
“Setelah kami datangi, pelaku bernama Dewangga ini akhirnya mengakui bahwa paket berisi satu box label bertuliskan Heximer Trihexyphenidyl 2 mg yang berisi pil warna kuning berlogo “mf” sebanyak 1000 butir adalah miliknya,” ujar AKP Ngadiyo.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka, dirinya membeli obat terlarang tersebut dengan uang yang didapatkan dari bansos Prakerja.
“Modal untuk belinya dari uang Bansos Prakerja. Jadi saya dulu mendaftar Kartu Prakerja dan ternyata diterima. Setelah cair, uangnya saya buat modal beli ini,” ungkap tersangka.
Selain mengamankan tersangka dan BB berupa satu box berisi 1000 butir pil mf, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan kartu ATM milik tersangka.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(HE)