blank

SURABAYA (SUARABARU.ID)– Polisi menangkap AW (41), warga Jalan Ahmad Yani, Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, atas sangkaan pemalsuan akta tanah, penipuan, dan penggelapan.

“Pemalsuan itu terjadi sejak tahun 2017 sampai 2019 di Kabupaten Sidoarjo. Kerugian korban mencapai Rp42,7 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Senin, 25 Januari 2021.

Penangkapan dilakukan aparat dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AW disangka memalsukan surat keterangan dalam akta autentik alias penggelapan sertifikat hak milik (SHM) tanah.

Menurut Gatot, tersangka AW telah melakukan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan, dan atau memberikan akta palsu dan menggelapkan tiga SHM milik ER dan MR.

Tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambakoso, Kabupaten Sidoarjo.

Setelah tersangka memegang tiga SHM milik para korban, tersangka menggadaikan tiga SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp43,7 miliar.

“Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi,” katanya.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank senilai Rp225 miliar, uang tunai Rp1,5 miliar, serta tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp225 miliar. Tersangka juga memperlihatkan kepada korban Rp6 miliar uang palsu yang ada di dalam lemari pakaian,” katanya, seperti dilansir suarabaru.id grup Siberindo.co.

Tersangka dijerat pasal 372 KUHP, 378 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Claudia SB