Bupati Jepara Dian Kristiandi seusai divaksin sempat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait dengan diberlakukannya PPKM di Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Untuk antisipasi kasus  penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, Bupati Jepara Dian Kristiandi merasa perlu untuk menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini Selasa  (26/1-2021) hingga dua minggu ke depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Jepara seusai mendapatkan vaksin covid-19 di aula RSUD RA Kartini Jepara. “PPKM  ini tidak berarti semua kegiatan masyarakat dihentikan. Warga masih tetap bisa beraktivitas, namun dibatasi.

Menurut Dian Kristiandi, pelaksanaan PPKM tidak jauh berbeda dengan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kalau di Perbup PKM, pedagang (diizinkan berjualan) sampai jam 10.00 malam, sekarang jadi sampai jam 08.00 malam,” ujar Dian Kristiandi.

Dalam kaitannya dengan penerapan PPKM ini, Bupati Jepara dengan mengacu surat Gubernur Jawa Tengah  tanggal 8 Januari 2021 tentang PPKM  dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah, sejak tanggal 18 Januari 2021 telah memberlakukan PPKM melalui surat edaran No 443 / 0338  yang berlaku sampai tanggal 25 Januari 2021. Surat edaran inilah yang akan diperpanjang hingga 2 minggu kedepan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat  dilakukan pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, yaitu pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat  ditempat kerja / perkantoran. Sementara untuk pertemuan atau rapat  dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat dan durasi maksimal 2 jam. Disamping itu dalam surat edaran tersebut juga diatur  tentang kegiatan belajar mengajar yang harus dilakukan  secara daring.

Pemberlakuan pembatasan  antara lain juga dilakukan pada  tata tempat restoran yang harus diatur dengan mengedepankan psysical distansing dengan jarak paling sedikit 1 meter antar kursi  dan tidak berhadapan.

Sementara jam operasional  untuk toko modern swalayan adalah pukul 10.00 WIB sampai  dengan pukul 22.00 WIB.  Sementara padagang kaki lima dari jam 15.00 WIB sampai jam 20.00 Wib dan tempat ibadah melaksanakan kegiatan  dengan kapasitas maksimal 50 %.

Dalam kaitannya dengan PPKM tersebut akan ditingkatkan pengawasan, poperasi justisi dan penegakan hukum  lainnya yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

Sementara sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok  masyarakat  tetap dapat berioperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional  dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Hadepe – ua