blank
Kantor LBH Demak Raya yang beralamat di Jl Bogorame RT 01 RW 01, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak Kota, Kabupaten Demak. Foto : Istw

DEMAK (SUARABARU.ID) – LBH Demak Raya kembali dipercaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendampingi masyarakat kurang mampu ketika berhadapan dengan hukum di wilayah Kabupaten Demak khususnya dan di tingkat Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Sekretaris LBH Demak Raya, Nanang Nasir usai penandatanganan MoU kontrak kerjasama di kantor Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah Jl Pahlawan Semarang, Jumat (22/1/2021).

“Alhamdulillah kami masih dipercaya Pemprov Jateng melalui biro hukum, untuk bekerja sama dalam hal pendampingan masyarakat yang kurang mampu dalam hal pelayanan hukum dengan tanpa biaya,” jelasnya.

Lebih lanjut Nanang berharap, MoU ini bisa diikuti oleh aparat penegak hukum lain, khususnya di Kabupaten Demak, seperti Polisi, Kejaksaan, pengadilan dan Rutan Demak, agar pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan secara maksimal,  sehingga amanah konstitusi yang menyatakan ‘setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum’, bisa terwujud.

Sebab untuk memperoleh kepercayaan pihak Pemprov Jawa Tengah tidak mudah, harus melalu proses seleksi yang ketat dengan berbagai peserta LBH di ditingkatan Jawa Tengah lainnya.

“Semoga kerja sama ini bisa berjalan dengan baik dan dapat berkesinambungan serta berkelanjutan untuk tahun-tahun  berikutnya,” harap Nanang.

Adanya MoU ini, imbuhnya, diharapkan dapat menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum, untuk mendapatkan pendampingam hukum dari LBH Demak Raya yang berkantor di Jalan Bogorame RT 01 RW 01, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak Kota.

Adapun, syarat-syarat yang harus disiapkan masyarakat jika membutuhkan bantuan pendampingan hukum, menurut Nanang adalah dengan membawa KTP, KK dan SKTM (Surat keterangan Tidak Mampu) dan beberapa berkas pendukung lainnya.

“Ini merupakan bentuk pengabdian dan sumbangsih kami secara kelembagaan pada masyatakat Demak yang kurang mampu ketika berhadapan dengan hukum. Jadi,  silahkan warga Demak dan sekitarnya yang berhadapan dengan hukum, dapat mengadukan ke lembaga kami. Nantinya akan kami bantu dan dampingi secara cuma cuma kalau memang itu memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Absa-wied