blank
DIANGKUT - Petugas mengangkut gerobak penjual kopi yang berjualan melebihi batas waktu. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Petugas gabungan Kota Tegal makin intensif melakukan operasi berkaitan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Gerobak penjual kopi Adita Herdi (39) warga Jalan Metro Gang Sintang Nomor 4 RT 01/01 Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal diamankan oleh petugas, karena berjualan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Penyitaan gerobak milik Adita oleh petugas dilakukan di tempat jualan Jalan Sultan Agung Kota Tegal, pada Rabu (20/1/2021) malam.

Kegiatan operasi dipimpin oleh Waka Polres Tegal Kota, Kompol Ahmadi S.Ag, MH didampingi Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Alkhaf Caniago, Kasat Binmas Polres Tegal Kota AKP Didik Guntoro bersama Anggota Kodim 0712 Tegal dan Satpol PP.

“Adita sudah dua kali membuat surat pernyataan kepada Muspika Tegal Selatan, bahwa dirinya sanggup mentaati SE Wali Kota Tegal tapi yang bersangkutan masih bandel tetap jualan melebihi batas waktu ketentuan PPKM. Akhirnya gerobak diamankan, dan oleh Satpol mendapat sanksi tiga hari tidak boleh berdagang,” kata Waka Polres Tegal Kota Ahmadi.

Ditambahkan, kegiatan dilakukakan dalam upaya penertiban PPKM dan Dasar Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 443 / 001 tentang petunjuk teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPK) untuk pengendalian Covid-19 pada bidang pariwisata di wilayah Kota Tegal. Petugas gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Kota Tegal melakukan penertiban.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Tegal pembatasan kegiatan jam operasional untuk cafe dan sejenisnya hingga pukul 19.00 dan berlaku sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Sasarannya kegiatan menyisir tempat usaha pedagang/warung/lesehan yang masih berjualan di atas jam 21.00 di sepanjang jalan Pemuda mulai dari depan gedung DPRD sampai Kantor Pos Kota Tegal lesehan

Penertiban yang ada di Jalan Proklamasi, dan lesehan Jalan Veteran dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Tegal Kota, Ipda Lili Untoro. Penertiban di sepanjang Jalan Sultan Agung, AR Hakim dan Jalan Diponegoro Kota Tegal, dipimpin oleh Kapolsek Tegal Selatan Kompol Alkhaf Caniago.

Nino Moebi