GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Aparat Polsek Grobogan menangkap pelaku illegal logging (pencurian kayu ) di wilayah Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi Listyono (50) pegawai Perhutani yang tengah melakukan patroli di wilayah tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku berawal saat Listyono dan rekan-rekannya tengah melakukan patroli gabungan di dalam kawasan hutan produksi Perhutani RPH Jangglengan, Selasa (11/8/2020) silam.
Saat melaksanakan patroli, petugas mendapati sosok laki-laki tengah mengangkut batang kayu jati ke atas jok sepeda motor di petak 119 A. Mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan penghadangan.
Ketika mengetahui aksinya kepergok, pelaku sempat menabrakan sepeda motor tersebut ke arah petugas, hingga jatuh. Bukannya menyerahkan diri, pelaku justru melarikan diri ke arah desa.
Petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat pengejaran berlangsung, petugas kehilangan jejak pelaku. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Grobogan.
Setelah mendapatkan laporan dari pegawai Perhutani, unit Reskrim Polsek Grobogan langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut diperoleh identitas pelaku bernama Ag (28) alias Bolang, warga Dusun Ngulakan, Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan. Setelah dilakukan pencarian di rumah pelaku, tidak didapati yang bersangkutan di sana.
“Namun, kami mendapatkan barang bukti lainnya di belakang rumah pelaku antara lain potongan kayu jati yang hilang dan ditemukan delapan batang potongan kayu,” jelas Kapolsek Grobogan, Iptu Parjin, saat ungkap kasus, Jumat (16/1/2021).
Setelah lima bulan buron, pelaku kembali ke Grobogan. Petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku sedang bermain di rumah rekannya di Dusun Mambe, Desa Sumberjatipohon.
“Mendapatkan informasi tersbeut, kami langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, pelaku berada di rumah tersebut. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan,” tambah Kapolsek.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo K 4816 NP, satu unit gergaji tangan, satu tali karet warna hitam dan sembilan bayang potongan kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran masing-masing panjang 210 cm, diamter 19 cm dan volume 0,065 meter kubik. Kerugian yang dialami Perum Perhutani ditaksir Rp 2.505.859.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selama buron, ia mengaku bekerja sebagai kuli bangunan di Pulau Bali.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) (2) huruf a, b dan ayat (3) UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di balik jeruji besi.
Hana Eswe.