WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Gara-gara mengamuk di warung makan dan main keroyok kepada pembeli, tiga orang tersangka ditangkap polisi. Selanjutnya, untuk pengusutan perkaranya, ketiga orang tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Ghala Doa Sirrang dan Kabag Ops Kompol Agus Pamungkas, menyatakan, kasus ini berlangsung di warung makan Mbah Man, di Desa Kenteng, Kecamatan Purwantoro (50 Kilometer arah timur Ibukota Kabupaten Wonogiri). Kejadiannya berlangsung Sabtu sore (9/1) lalu.
Korbannya adalah Yanto (39), warga asal Dusun Gemalan RT 02/RW 01, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Kepada polisi, Yanto, melaporkan kasus yang menimpa dirinya, yakni menjadi korban keroyokan oleh orang yang tidak dikenalnya.
Tindak pengeroyokan itu berlangsung, saat Yanto datang membeli makanan dan minuman di Warung Makan Mbah Man. Akibat pengroyokan tersebut, korban menderita luka di tubuhnya. Karena luka yang dia derita, itu membuat dirinya sampai tidak dapat melakukan aktivitas.
Senjata Clurit
Ketiga tersangka terdiri atas R (28) warga Desa Ploso, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, JS (23) penduduk asal Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dan RH (30) warga dari Desa Jendi, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Menurut Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, pengeroyokan dilakukan dengan cara memukul korban. Sehingga korban mengalami luka fisik di tubuhnya. Juga menakut-nakuti korban memakai senjata tajam jenis clurit.
Kejadiannya, berawal saat korban bersama teman-temannya tengah makan di Warung Mbah Man sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, datang dua orang membeli rica-rica sate jamu, dan setelah itu mereka pergi. Tapi tidak selang lama kemudian, kedua orang tersebut kembali datang bersepuluh.
Piring Pecah
Salah satu pelaku, menarik baju korban dan rekan lainnya memukul korban sebanyak tiga kali, mengenai pelipis mata kanan dan pipi korban. Juga menganyun-ayunkan clurit ke meja warung sampai membuat piring warung pecah.
Terkait senjata tajam jenis clurit dan piring warung yang pecah, kini diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti. Dari pemeriksaan, diketahui tersangka dan korban tidak saling mengenal. Tindakan amuk tersebut, diduga karena pengaruh emosi saat mabuk yang kemudian tidak senang ketika keberadaannya merasa terganggu.
Atas perilakunya tersebut, tiga tersangka telah secara sengaja bersama-sama di muka umum melakukan pengeroyokan terhadap orang, atau melakukan tindak pidana mempergunakan senjata tajam. Kepada mereka, dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Berkaitan dengan keberadaan senjata tajam clurit yang dibawa untuk menakut-nakuti korban, kepada tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12/1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun.
Sebenarnya kasus ini sudah ada mediasi oleh kedua belah pihak, dan mereka sudah saling memaafkan, tapi proses hukum tetap berlanjut. Diharapkan, sikap memaafkan itu kelak dapat dijadikan pertimbangan yang meringankan di persidangan.
Bambang Pur