blank
Hari pertama PPKM di Kota Magelang Pusat Kuliner Tuin Van Java masih ramai pengunjung, karena saat itu belum ada sosialisasi, (Bag Prokompim Pemkot Magelang)

 

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Magelang belum terjadi perubahan perilaku warga setempat.

Tuin Van Java, pusat kuliner terbesar di kota ini yang berlokasi di Alun-alun, masih dipadati pengunjung. Kebanyakan pengunjung duduk sambil menikmati makanan tanpa  memperhatikan jaga jarak. Meski begitu, mayoritas pengunjung masih menggunakan masker.

Jalan Pemuda yang sering disebut pecinan yang menjadi barometer keramaian setiap hari di Kota Magelang, masih dipenuhi kendaraan roda dua maupun roda empat yang lewat. Pinggir jalan itu juga dipenuhi kendaraan yang parkir.

Kebanyakan pengunjung Tuin Van Java maupun pemilik kendaraan yang parkir belum tahu kalau hari ini (11/1) mulai dilaksanakan PPKM hingga 25 Januari mendatang. ‘’Belum ada pemberitahuan atau sosialisasi dari Pemkot Magelang,’’ ujar Arief.

Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menerangkan, pihaknya baru melaksanakan rapat dengan instansi terkait mengenai PPKM hari ini (11/1) di Aula Adipura Kencana.

‘’Setelah rapat baru dibuat surat edaran (SE) Wali Kota Magelang, sekaligus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,’’ katanya usai rapat, Senin (11/1).

Sekda kepada wartawan menerangkan, fokus PPKM adalah  mencegah kerumuman di  masyarakat. Terkait itu,  operasional pedagang kaki lima (PKL) kuliner dan sejenisnya dibatasi, maksimal pukul 21.00 harus sudah tutup.

Peraturan itu juga berlaku untuk pedagang kucingan. Selain itu, membatasi  jumlah pembeli yang makan di PKL Kucingan maksimal enam orang.

‘’Bagi pedagang yang melanggar peraturan itu maka  tim gabungan  Operasi  Yustisi dari Polres Magelang Kota, Kodim 0705/ Magelang dan Satpol PP akan menegur. ‘’Bahkan  bisa tim gabungan membubarkannya,’’  tegasnya.

 

blank
Sekda Joko Budiyono didampingi Plt Kabag Prokompim Triyamto Sutrisno, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang(

Bagi warga Kota Magelang yang mempunyai hajat pernikahan dan lainnya tetap dibolehkan. Dengan syarat membatasi jumlah yang hadir sebesar  50 persen dari  kapasitas gedung.

Selama 14 hari pelaksanaan  PPKM, lanjut Sekda, Pemkot Magelang  tidak akan menutup  ruas jalan  masuk maupun ke luar masuk  kota. Tujuannya supaya roda perekonomian tetap jalan.

Mantan Asisten II Setda Kota Magelang itu menambahkan, untuk angkutan kota jumlah penumpangnya dibatasi, maksimal enam orang. Selain itu, seluruh penumpang angkutan kota harus  memakai masker.

Ditanya mengenai ASN yangmasuk kantor selama PPKM, Joko menerangkan, pihaknya memberlakukan  50 persen bekerja di kantor, dan sisanya bekerja di rumah (work from home). Tidak 75 persen WFH yang kerja di kantor 25 persen seperti yang diputuskan pemerintah. Hal itu disebabkan karena Pemkot Magelang kekurangan ASN.

‘’Fasilitas umum di Alun-alun Kota Magelang seperti arena bermain anak-anak, fasilitas olahraga dan sebagainya juga harus tutup selama PPKM. Langkah ini untuk membatasi kerumunan,’’ terangnya.

 

Penulis  : Prokompim/kotamgl

Editor    : Doddy Ardjono