Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memberlakukan PPKM tersebut selama dua pekan, melalui Surat Edaran (SE) nomor: 443.2/016 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid)-19.
SE tentang PPKM tersebut, dimasyarakatkan melalui semua pimpinan dinas dan instansi, para camat, seluruh Kades dan Lurah se Kabupaten Wonogiri. Juga melalui para Ketua RW dan ketua RT serta lewat paguyuban dan komunitas PKL. Kepada mereka, diserukan untuk sekaligus berperan secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasannya.
WFH dan WFO
Juga dilakukan pengaturan pembatasan kegiatan berkantor bagi para pegawai. Mereka diatur 50 persen Work For Home (WFH) dan 50 persen Work For Office (WFO), dengan memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan wabah virus corona secara ketat.
Pelayanan restoran dan warung-warung kuliner, dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas, diprioritaskan pada pelayanan penjualan yang dibawa pulang. Warung HIK (Hidangan Istimewa Kampung) para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak, rumah-rumah hiburan (kafe, kedai karaoke), dibatasi hanya memberikan pelayanan sampai Pukul 22.00.
Tempat ibadah, dibatasi 50 persen dari kapasitas jamaah. Objek wisata dan ruang keramaian publik (Alun-alun Giri Krida Bakti) berikut komunitas PKL-nya, ditutup sampai dengan Tanggal 25 Januari 2021 mendatang.
Tim Gabungan
”Hari ini, kami membentuk tim gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan PPKM,” tegas Kepala Satpol-PP Kabupaten Wonogiri, Waluyo. Tim gabungan terdiri atas unsur TNI, Polri, bersama jajaran aparat dari dinas dan instansi terkait. Pemantauan dan pengawasan, dilaksanakan setelah kepada objek sasaran diberikan sosialisasi.
Harapannya, mereka memahami tentang tujuan diberlakukannya PPKM tersebut, demi mencegah penularan wabah virus corona yang belakangan ini semakin meningkat jumlahnya. Agar PPKM berlangsung efektif, Tim Gabungan mulai Senin malam (11/1) nanti, akan melakukan patroli rutin. Setiap patroli melibatkan 20 personel.
Kata Waluyo, bila mendapati ada pedagang dan pemilik pusat perbelanjaan yang mengabaikan larangan sebagaimana diatur dalam SE Bupati tersebut, kepadanya akan diberikan peringatan lisan dan atau peringatan tertulis. ”Langkah awal kami akan melakukan pendekatan dan tindakan preventif. Baru nanti, kalau memang membandel, akan kami lakukan penindakan dengan memberikan sanksi tegas,” tandas Waluyo.
Suasan Sepi
Hari pertama PPKM di Kabupaten Wonogiri, ditandai suasana sepi. Jasa pelayanan transportasi penumpang umum lengang. Suasana sepi, juga mewarnai sejumlah pankantoran pemerintah. Ini berkaitan dengan pengaturan kegiatan berkantor yang dibatasi hanya sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai.
Bahkan untuk dinas dan instansi yang kewenangannya berada di Pemprov Jateng, suasananya lebih sepi lagi. Sebab pegawai yang berkantor hanya 25 persen. Sedang yang 75 persen melakukan kegiatan berkerja secara WFH. Sekolah-sekolah juga sepi, karena pembelajaran dilakukan Daring secara online.
Pasar tradisonal berjalan seperti biasa, meski ada pengurangan jumlah pengunjung. Pemkab Wonogiri, memberikan prioritas pada sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, diperbolehkan beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, pengurangan kapasitas dan disiplin mematuhi Prokes lebih ketat.
Bambang Pur