TEGAL (SUARABARU.ID) – Meski minim wahana, Obyek Wisata (OW) Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal, tetap dipadati pengunjung. Pantauan suarabaru.id, Minggu (10/1/2021) pengunjung yang didominasi bukan warga Kota Tegal, silih berganti keluar masuk kawasan OW PAI.
Tujuh becak air merupakan satu-satunya wahana yang masih ada dan berfungsi di kawasan OW PAI. Wahana untuk keluarga tersebut laris manis, silih berganti bahkan sampai pengunjung mengantri menunggu giliran untuk sekadar bisa naik.
“Satu-satunya wahana yang ada, ya becak air, kita pertahankan itu. Mereka yang pakai kebanyakan keluarga,” kata Kabid Pariwisata, Kota Tegal, Maman Suherman di sela monitoring pengunjung PAI. Sewa becak murah meriah hanya Rp 15 ribu per 15 menit.
Suherman sangat menyayangkan sarana wahana dermaga apung yang sudah terpasang beberapa waktu lalu dan akibat terhempas gelombang mengalami kerusakan. Untuk menghindari kerusakan bertambah parah, pemerintah Kota Tegal, akhirnya memindahkan dermaga apung ke folder Bayeman Margadana.
“Padahal, wahana dermaga apung menjadi andalan OW PAI. Banyak pengunjung yang tertarik,” ungkap Suherman.
Beruntung, di kawasan OW PAI disamping track jogging sudah memadai, juga masih adanya museum Bahari seperti pesawat terbang, tank, jangkar, ranjau yang bisa buat swa foto pengunjung, meskipun kondisinya yang kurang terawat dengan baik.
OW PAI Kota Tegal tahap pertama buka mulai pukul 06.00 hingga pukul 14.00. Untuk tahap kedua buka pada pukul 17.00 hingga pukul 21.00. Untuk tiket masuk dipatok Rp 2 ribu per orang untuk hari Senin-Sabtu. Sedangkan hari Minggu, Rp 3 ribu per orang. “Harga tiket sudah termasuk asuransi kecelakaan selama di wilayah OW PAI,” tutur Suherman
Pengunjung OW PAI dibatasi, apabila pengunjung maksimal 1.000 orang ditutup. Hal itu karena masih dalam pandemi. Setiap pengunjung masuk wajib memakai masker. Pihak keamanan dari TNI-Polri melalui pengeras suara juga selalu memberikan himbauan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Sesuai Edaran (SE) Wali Kota Tegal, Nomor 443/002 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19 pada Bidang Pariwisata berlaku mulai Senin (11/1/2021) sampai Senin (25/1/2021).
SE Wali Kota menginstruksikan penerapan protokol kesehatan lebih ketat kepada seluruh usaha pariwisata. Membatasi jumlah tamu usaha restoran, rumah makan atau cafe maksimal sebanyak 25% dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional usaha restoran, rumah makan atau cafe sampai pukul 19.00 WIB.
Selain itu, SE membatasi jumlah kunjungan wisatawan di daya tarik wisata maksimal 30 persen dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional daya tarik wisata sempai pukul 17.00 WIB dengan diberikan jeda waktu untuk sterilisasi lokasi menggunakan cairan disinfektan.
SE Wali Kota mendasari Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0000429 Tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dan Antsipasi Peningkatan Kasus Covid 19 Di Jawa Tengah dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.5/0000431 Tanggal 8 Januari 2021 perihal Petunjuk Teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid 19 Pada Bidang Pariwisata.
“OW PAI Kota Tegal, tunduk dan patuh pada edaran tersebut dengan membatasi jumlah pengunjung sampai 30 persen dan jam operasional sampai jam 18.00,” pungkas Suherman.
Nino Moebi