KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/016 tanggal 8/1-2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam surat yang diedarkan kepada Forkopimda, Kepala OPD, camat, lurah serta kades, kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA, MA, SMK serta PHRI dan pengelola perbelanjaan serta tempat wisata dan tempat hubran itu Bupati juga menutup semua objek wisata di Kebumen selama dua pekan, terhitung mulai 11-25 Januari.
Bupati meminta kepada pihak terkait dalam surat edaran untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan potensi penulatrann Covid-19, mulai 11-25/1. Di antaranya, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50 persen dan dan work from office sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kepada lembaga pendidikan di tingkat dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTS, SMA, MA, SMK agar melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring atau on line dan tidak melaksanakan kegiatan tatap muka maupun kegiatan guru kunjung.
Bagi rumah makan dan restoran diatur dengan pelayanan makan dan minum di tempat sebesar 25 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia sampai dengan Pukul 19.00. Namun untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam operasional rumah makan.
Demiian pula pusat perbelanjaan dan toko modern, PKL, hiburan mainan anak-anak di sekitar Alun-alun Kebumen dan Lapangan Manunggal Gombong diberlakukan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 19.00.
Kepada camat, lurah dan kades agar mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan New Jogo Tonggo kelurahan/desa. Camat, kades dan lurah juga diminta mengintensifkan kembali protokl kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan, menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Komper Wardopo