TEMANGGUNG, (SUARABARU.ID)– Satreskrim Polres Temanggung hingga saat ini masih memburu salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan ( curas) di sebuah mini market yang ada di wilayah Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
“Pelaku yang masih buron tersebut yakni DM. Sedangkan, rekannya yang bernama Eko Budiyanto (26) warga Lingkungan Lingkungan Gemoh, Kelurahan Butuh , Kecamatan Temanggung telah berhasil ditangkap,” kata Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi.
Harry mengatakan, pelaku yang masih buron bertugas menunggu di luar mini market tersebut untuk memantau situasi sekitarnya. Sedangkan, Eko berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan pistol air soft gun dan menakuti kasir mini market tersebut .
Sehingga, ia berhasil membawa kabur uang senilai Rp. 2.700.000. Menurutnya, tersangka Eko berhasil ditangkap petugas, setelah mengenali ciri-ciri pelaku melalui rekaman kamera pengintai yang ada di mini marker tersebut, da mengarah
kepada tersangka.
Harry menambahkan, saat ditangkap dari tangan tersangka tidak hanya didapat barang bukti berupa satu pucuk pistol air soft gun saja. Melainkan juga uang sisa kejahatan senilai Rp.1.160.000.
Dalam pengembangan penyelidikan, petugas menemukan puluhan pil obat-obatan yang masuk dalam daftar G yang dimasukkan ke dalam tas berwarna coklat.
“Dari dalam tas yang dibawa tersangka, saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat-obatan berupa 11 butir Attarax 1 Alprazolam dan 24 butir pil merek Rikloma 2 Clonazepam,” ujarnya.
Harry menjelaskan, tersangka pernah ditahan di rutan Temanggung, karena pernah melakukan tindak pidana penganiayan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tembarak,
Kabupaten Temanggung beberapa tahun lalu.
Untuk Beli Nasi
Sementara itu, tersangka Eko Budiyanto mengaku, senjata pistol air soft gun tersebut dibelinya secara on-line di salah satu layanan jual-beli secara daring, dengan harga Rp 2.300.000.
Pria yang wajahnya dipenuhi tato tersebut juga mengaku, dari hasil kejahatan tersebut dibagi dua dengan temannya yang saat ini menjadi buronan polisi.
“Uang hasil kejahatan tersebut saya bagi dengan DM. Sedangkan sisanya akan saya belikan nasi bungkus untuk para tunawisma dan bahan kebutuhan pokok lainnya. Tetapi, belum sempat dibelikan, karena keburu ditangkap,”akunya.
Ia juga mengaku, sebenarnya dirinya membeli senjata api tersebut akan digunakan untuk olahraga. Sedangkan, puluhan obat daftar G tersebut bukan miliknya, tetapi titipan dari
temannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 62, subsidair pasal 60 ayat 2 dan ayat 4 UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Yon