JAKARTA (SUARABARU.ID) Indonesia resmi memberlakukan hukuman kebiri bagi Predator Anak atau Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Beleid tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020 lalu.

Seperti dilansir kompas, Minggu, 3 Januari 2021, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

KBRN