LUBUKBASUNG (SUARABARU.ID) – Lima bonggol (knop) bunga Rafflesia arnoldi gagal mekar secara sempurna. Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Agam menemukan lima knop atau bonggol bunga rafflesia arnoldii yang gagal mekar sempurna itu di Rimbo Sungai Jawuih, Jorong Lambah, Nagari Koto Gadang Anam Koto, Kecamatan Tanjungraya.
“Bunga ini gagal mekar sempurna diduga karena ada gangguan satwa liar. Knop ini rusak kita temukan saat identifikasi ke lapangan pada Rabu (30/12),” kata Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Minggu (3/1/2021).
Ia menduga lima knop yang rusak itu diduga dirusak oleh babi hutan dan tikus tanah. Knop itu rusak sebelum mekar sempurna dan pihaknya menemukan knop dalam kondisi membusuk. “Lima knop itu sudah membusuk dan belum sempat mekar sempurna,” katanya.
Ia menambahkan di lokasi itujuga ditemukan tiga individu yang sudah mekar dengan kondisi sudah membusuk. Sedangkan satu knop yang belum mekar dan diperkirakan mekar sempurna dalam beberapa bulan ke depan.
“Di lokasi kami menemukan enam titik sebaran bunga rafflesia dan rhizantes 20 lokasi sebaran populasi dengan kondisi mekar sempurna, membusuk dan berupa knop pada 2 Juni 2020,” katanya.
Di Agam, tambahnya, berdasarkan data BKSDA Agam terdapat 14 titik sebaran populasi tumbuhan bunga rafflesia yang tersebar di Kecamatan Palupuh, Tanjungraya, Matur, Palembayan, Baso, Malalak, Kamangmagek dan Tilatangkamang.
Diperkirakan sampai dengan awal 2021 beberapa titik populasi bunga itu akan mulai bermekaran. Bunga rafflesia adalah jenis tumbuhan yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.
Sesuai Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Selain itu mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Ant-trs