Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing (duduk tengah), menyampaikan materi press release dalam konperensi pers kepada awak media. Ikut mendampingi Kasat Narkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo (kiri) dan Kasat Reskrim Iptu Ghala Doa Sirrang (kanan).

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kawanan kasus ilegal logging berhasil ditangkap jajaran Polres Wonogiri pimpinan Kapolres AKBP Christian Tobing. Bersamaan itu, juga diringkus tersangka kasus persetubuhan pada anak di bawah umur, yang pelakunya menjadi buron selama dua tahun.

Demikian dikemukakan Kapolres AKBP Christian Tobing dan Kasat Reskrim Iptu Ghala Doa Sirrang, saat menyampaikan materi konferensi pers penanganan tindak kriminal pada akhir Tahun 2020. Ikut mendampingi Kapolres, Kasat Narkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo, Kasubag Humas Polres Wonogiri Iptu Suwondo dan anggota dari Satreskrim Polres Wonogiri.

Kecuali kasus ilegal logging dan penangkapan buronan tersangka persetubuhan pada wanita di bawah umur tersebut, jajaran Polres Wonogiri juga berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan sepeda motor di Kelurahan Kasihan, Kecamatan Ngadirojo.

Disamping itu, juga melakukan penanganan kasus penganiayaan dan pembunuhan di Desa Ngroto, Kecamatan Kismantoro. Pengungkapan tindak pidana pencurian uang dan perhiasan di Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran. Berikut membongkar kasus pemalsuan garam beryodium di Kecamatan Slogohimo, dan kasus pemalsuan pupuk palsu di Kecamatan Jatipurno.

Para tersangka berbagai kasus tindak kriminal yang berhasil diungkap jajaran Polres Wonogiri, dihadirkan dalam konperensi pers yang dipimpin Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing (kiri).

Presentase Meningkat
Kepada para awak media, Kapolres, menyebutkan, presentase penyelesaian kasus di Tahun 2020 mengalami peningkatan. Selama Tahun 2020 berhasil melakukan penyelesaian kasus sebanyak 115 atau mencapai 93.5 persen. Sebelumnya, pada Tahun 2019 kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 132 atau mencapai 74,2 persen.

”Peningkatan penyelesaian penanganan kasus ini, berkat kerja keras jajaran Sat Reskrim dan Sat Narkoba, dalam menyikapi, menangani dan menyelesaikan laporan dari masyarakat,” tegas Kapolres.

Untuk kasus ilegal logging, petugas menangkap empat tersangka. Terdiri atas DBP, pria warga Kelurahan Wiroko, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri sebagai pembeli. Tersangka S, seorang laki-laki dari Desa Hargantoro, Kecamatan Tirtomoyo, kabupaten Wonogiri, selaku makelar (perantara).

Berikut pria H, warga Desa Hargantoro, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, sebagai blandong (penebang kayu), dan laki-laki berinisial Su penduduk Desa Sukoharjo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri sebagai pengangkut kayu curian dari hutan. Mereka dijerat dengan Uandang-Undang Republik Indonesia ((UURI) Nomor:18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.

Kayu Hutan
Modus operandinya melakukan penebangan kayu hutan negara jenis Sono Keling di kawasan hutan milik Perhutani. Hasil penebangan kayu hutan, kemudian dijual kepada pembeli melalui perantara dan dibantu oleh pihak yang memberikan jasa pengangkutan.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing (kanan depan), menunjukkan alat bukti terkait dengan kasus tindak kriminal yang berhasil diungkap. Dalam konperensi pers tersebut, juga dihadirkan para tersangka pelakunya yang berhasil tingkap.

Kasus ilegal logging ini, berhasil diungkap oleh jajaran Polres Wonogiri Kamis (24/12) Pukul 05.30, di Dusun Sendangrejo, Desa Gondangsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Polsi mengamankan barang bukti terdiri atas satu unit mobil Mitsubishi-PS 100 Colt Diesel dengan plat nomor AD 1464 SA warna kuning. Berikut 55 glondong kayu Sono Keling,  satu buah gergajitangan (segrek) dan uang tunai Rp 1,8 juta.

Untuk tersangka kasus persetubuhan pada anak putri di bawah umur, polisi menangkap pria G (51) warga Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri. Pada awal Tahun 2018 lalu, G, menyetubuhi wanita berinisial F (17), warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri. Kejadiannya berlangsung di rumah gubuk tengah sawah Desa Gebang, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri.

Bambang Pur