Pengadilan Negeri Jepara tempat menyidangkan 4 terdakwa perusakan kawasan konservasi Karimunjawa. Foto: GLOBEIndonesia.com

JEPARA (SUARABARUI.ID) – Peribahasa lama, sudah jatuh tertimpa tangga  mungkin bisa saja tepat untuk mengggambarkan persoalan hukum yang dihadapi silih berganti oleh empat terdakwa tambak udang Karimunjawa,  Teguh
Santoso, Sugianto Limanto, Sutrisno dan Mirah Sanusi.

Saat persidangan perkara pidana mulai  digelar pada Selasa (25/6-2024), mereka juga menghadapi gugatan perdata perbuatan melawan hukum  yang diajukan sejumlah warga Karimujawa. Gugatan perdana ini juga mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara Rabu (26/6-2024) di ruang Kartika. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati.SH MH beserta Hakim Anggota Joko Ciptanto   SH MH dan Parlin Mangatas Bona Tua SH MH.

Sedangkan tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Dr.Muhammad Taufiq, SH MH,  Andhika Dian Perkasa SH MH dan Nael Tiano Marbun SH MH

Namun sidang perkara No. 47/Pdt.G/2024/PN Jpa berlangsung singkat hanya sekitar 10 menit. Pasalnya 4 petambak sebagai fihak tergugat yang saat ini di tahan di Rumah Tahanan Jepara tidak hadir. Juga Bupati Jepara. Dari enam tergugat hanya dari Balai Taman Nasional Karimunjawa yang menghadiri sidang perdana kasus perdata ini. Sidang akan dilanjutkan Rabu 3 Juli 2024.

Disamping dua perkara tersebut,  Gakkum KLHK juga saat ini tengah menyusun gugatan perdata atas kerusakan lingkungan konservasi yang dilakukan oleh ke empat terdakwa karena mengembangkan tambak udang di kawasan  yang dilindungi.

Hadepe