KENDAL(SUARABARU.ID)-Prosentase penyelesaian perkara kriminalitas di wilayah Kabupaten Kendal selama tahun 2020 mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2019. Demikian halnya dengan gangguan Kamtibmas juga naik 87 kasus atau sekitar 41,1% dari 193 kasus pada tahun 2019 menjadi 280 kasus di tahun 2020.
Data sepanjang tahun 2020 jumlah kasus kriminalitas di Kendal mencapai 190 kasus. Angka tersebut naik sekitar 14,2% dari jumlah kejahatan yang terjadi pada 2019, yakni sejumlah 163 kasus.
“Dari kasus sebanyak itu, sekitar 146 kasus diantaranya merupakan kasus kejahatan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, penipuan, dan perjudian,”kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, saat Konferensi Pers dengan sejumlah wartawan Kendal,di halaman Mapolres setempat, Kamis(31/12/2020) .
Menurut Kapolres, kasus currat sepanjang 2020 di Kendal mencapai 56 kasus atau naik 25 kasus atau sekitar 44,6% dari tahun 2019, yakni 31 kasus. Sementara kasus curranmor juga mengalami kenaikan dari 20 kasus di tahun 2019 menjadi 35 kasus di tahun 2020.
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curras), dan peredaran uang palsu (upal) justru menurun. Namun kasus kejahatan tindak penyalahgunaan narkoba mengalami kenaikan.
“Sepanjang tahun 2020, tercatat sebanyak 37 kasus narkoba atau naik 17 kasus dibanding tahun 2019, yakni 21 kasus. Untuk penyelesaian perkara narkoba mengalami kenaikan yakni 29 kasus di tahun 2020 dan 28 kasus di tahun 2019,”ujar Kapolres.
Sementara itu kasus curras turun dari 8 kasus di tahun 2019, menjadi 6 kasus di tahun 2020 atau turun 25%. Pun demikian dengan kasus peredaran uang palsu mengalami penurunan. Pada 2019 tercatat ada 2 kasus peredaran uang palsu yang ditangani Polres Kendal. Namun, jumlah itu turun 50% pada tahun 2020 menjadi 1 kasus.
Selain menangani kasus tindak pidana kejahatan, selama 2020 jajaran Polres Kendal juga terlibat dalam berbagai kegiatan operasi yustisi dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19.
Kegiatan operasi yustisi yang melibatkan jajaran Polres Kendal bersama TNI dan Satpol PP selama kurun waktu bulan September sampai dengan bulan Desember 2020 total kegiatan sebanyak 8.160.
“Dari kegiatan sebanyak itu, sebanyak 87.092 orang pelanggar terjaring razia. Untuk 52.465 pelanggar mendapat sanksi teguran lisan, 5.334 pelanggar mendapat sanksi tertulis dan 26.719 pelanggar ditindak sanksi sosial,”papar Kapolres.
Sementara 2574 pelanggar mendapat sanksi berupa denda administrasi dengan total jumlah nilai denda mencapai Rp 121.185.000.
Dalam bidang lalu lintas, angka kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan 94 kasus dari tahun 2019 sebanyak 358 kasus menjadi 452 kasus di tahun 2020 atau naik 20,7% dengan penyelesaian perkara masing-masing tahun sama mencapai 100%.
Untuk korban meninggal dunia turun 29 orang atau 42,85% dengan rincian tahun 2019 ada 120 orang menjadi 91 orang di tahun 2020. Korban luka berat naik 4 orang atau dengan rincian 3 orang di tahun 2019 dan 7 orang di tahun 2020.
“Korban luka ringan naik 94 orang dari 334 orang di tahun 2019 menjadi 428 orang di tahun 2020. Sedangkan kerugian material naik 22,69% dari Rp. 179.140.000,- tahun 2019 menjadi Rp. 231.600.000,- di tahun 2020,”pungkas Kapolres. Sp-mm