JEPARA(SUARABARU.ID)- Menjelang akhir tahun Polres Jepara menyampaikan press release dihadapan awak media terkait dengan laporan kegiatan selama tahun 2020. Bertempat di lantai 3 gedung Mapolres Endra Dharmalaksana, pada Rabu (30/12). Didampingi Wakapolres Kompol I Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K, Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si. menyampaikan data penindakan hukum selama tahun 2020.
Dalam press realesnya, Kapolres Jepara mengatakan bahwa untuk tidak kejahatan atau kriminalitas mengalami peningkatan dibanding tahun 2019. Untuk tahun 2020, tindak kejahatan yang semula 291 kasus (tahun 2019), meningkat menjadi 295 kasus. Terutama penyalahgunaan narkoba yang semula 36 kasus di tahun 2019, menjadi 47 kasus di tahun 2020.
Khusus kasus Narkotika, Kapolres Jepara mencatat tingkat kerawanan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Wilayah Jepara Kota menempati posisi pertama dengan kasus Narkotika tertinggi, disusul Tahunan, Pecangaan, Mayong, Mlonggo, Bangsri, Batealit, Kembang, Donorojo, Keling, Kedung, Pakis Aji, Welahan serta terakhir Kalinyamatan.
Operasi peredaran minuman keras (miras) juga gencar dilakukan oleh Polres Jepara beserta jajarannya, karena menjelang tahun baru pengkonsumsi miras akan meningkat dan akan melahirkan kejahatan-kejahatan lainnya. Kapolres juga menambahkan telah menyita sebanyak 4.742 botol miras di tahun 2020. Dengan total 7.276 liter.
Selain itu, Kapolres Jepara juga menyampaikan ke awak media terkait rencana di tahun 2021. “Kami akan bekerjasama dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara untuk memberlakukan tilang elektronik. Dengan cara pemasangan kamera cctv di tiap lampu merah. Pelanggar lalulintas yang tertangkap kamera cctv akan kami berikan surat tilang langsung ke alamat rumahnya. Dalam jangka waktu yang ditentukan pelanggar lalu lintas tidak menyelesaikan, nomor kendaraan akan kami blokir”, terang Kapolres.
Sementara itu, ketika disinggung soal kegiatan tahun baru yang akan berpotensi menambah klaster covid- 19, Kapolres Jepara dengan tegas akan menindak segala jenis kegiatan yang bersifat kerumunan. “Maklumat Kapolri, Perbup sudah sangat jelas tentang kegiatan yang melibatkan banyak orang. Karena Bupati Jepara akan menutup seluruh tempat wisata, kami akan menempatkan personel di tiap titik yang akan menjadi tempat tujuan perayaan tahun baru, kami akan bubarkan kerumunan di malam tahun baru !” tegas Kapolres Jepara.
Hadepe /ua