WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Terhitung mulai Selasa (29/12) kemarin, sampai batas waktu yang tidak ditentukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri kembali melarang penyelanggaraan hajatan bagi warganya.
Alasannya, karena belakangan ini telah terjadi lonjakan jumlah warga yang terpapar positif Corona Virus Disease (Covid)-19. Ini berdampak pada kondisi Kabupaten Wonogiri kini masuk zona merah penyebaran wabah virus corona, yang beresiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
Data terkini jumlah warga Kabupaten Wonogiri yang terkonfirmasi Covid-19, tercatat sebanyak 1.260 orang. Jumlah ini, terhitung meningkat sebanyak 526 orang atau bertambah sebanyak 71,66 persen dalam tempo 29 hari terakhir di Bulan Desember 2020 ini.
Sebanyak 1.260
Pada awal Bulan Desember 2020 lalu, jumlah terpapar Covid di Kabupaten Wonogiri tercatat sebanyak 734 orang. Kemudian data sampai dengan Selasa (29/12), melonjak menjadi sebanyak 1.260 orang. Perinciannya, 46 orang dirawat di Rumah Sakit (RS), 12 orang menjalani isolasi mandiri, 1.151 orang sembuh dan 51 orang meninggal.
Sementara yang suspect dan probabel terdata sebanyak 178 orang. Terdiri atas 16 orang menjalani perawatan di RS, 120 orang sembuh dan 42 orang meninggal. Untuk penguburan secara protokol kesehatan (Prokes) pencegahan pandemi Covid-19 pada Bulan Desember 2020 sampai hari ke 29, di Kabupaten Wonogiri telah mencapai jumlah sebanyak 54 jenazah.
Untuk jumlah total pemakaman secara Prokes pencegahan wabah virus corona yang dilakukan oleh Tim Covid Wonogiri, hingga kini setidak-tidaknya telah mencapai sebanyak 131 jenazah.
Mengenai pelarangan kembali orang hajatan, itu telah dituliskan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Nomor: 443.2/7019 Tertanggal 29 Desember 2020. Yakni tentang pembatasan hajatan dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.
Klaster Baru
SE Bupati tersebut, telah dimasyarakatkan melalui para Camat, para Kepala Desa (Kades) dan Lurah, para Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Lingkungan (Kaling), para Ketua RT dan Ketua RW se Kabupaten Wonogiri.
Pertimbangannya, event hajatan memiliki potensi menjadi klaster baru penularan wabah virus corona di Kabupaten Wonogiri. Dugaan pemicunya, karena banyak warga dari luar kota yang datang ke Wonogiri, untuk berkegiatan sosial njagong orang hajatan. Terkait ini, warga masyarakat Wonogiri, diseru untuk mentaati pelarangan hajatan dan senantiasa disiplin mematuhi Prokes pencegahan pandemi Covid-19.
Kegiatan hajatan pengantin, hanya diperolehkan untuk penyelenggaraan acara inti ijab qobul atau sakramen pernikahan, dan kegiatan sejenis sesuai dengan agama masing-masing. Yang untuk acara ijab qobul dan sejenisnya, hanya boleh diikuti maksimal 30 orang dengan menerapkan Prokes ketat.
Orang yang boleh hadir, hanya keluarga dekat dan maksimal warga satu lingkup Rukun Tetangga (RT). Tidak boleh menghadirkan orang dari luar daerah. Pemkab Wonogiri, juga melarang acara dengan menyelenggarakan hiburan dalam bentuk apa pun.
Bambang Pur