GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Polsek Brati melakukan penghentian serta pembubaran kegiatan masyarakat, yang diduga melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Grobogan Nomor 443.1/7677/2020.
Perbup itu berisi tentang penghentian sementara kegiatan atau even hajatan (pernikahan), pentas seni dan pengajian.
Pembubaran yang dipimpin Kapolsek Brati, Iptu Zainal Abidin ini, dilakukan pada Rabu (30/12/2020), sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Desa Kronggen.
BACA JUGA : PT Geo Dipa Energi (Persero) Unit Dieng Ngopi Bareng PWI Wonosobo dan Banjarnegara
Dari informasi yang diperoleh, hajatan dilaksanakan di rumah milik Sunaryo (48), dengan menggelar pentas seni pertunjukan sebuah grup musik dari Desa Sukorejo, Kecamatan Toroh.
Selain menggelar pentas seni, dalam kegiatan hajatan itu juga dinilai kurang memperhatikan protokol kesehatan.
”Kami mendapatkan laporan dari warga, kalau di Dusun Mayang RT 01 RW 05 Desa Kronggen, terdapat kegiatan syukuran pernikahan dengan mengundang sebuah grup Pentas Seni dari Desa Sukorejo, Kecamatan Toroh,” kata Iptu Zainal.
BACA JUGA : IDI Kabupaten Wonogiri Berduka, Seorang Dokter Dimakamkan Secara Prokes Covid
Atas informasi itu, pihaknya mendatangi lokasi hajatan bersama anggota Trantib Kecamatan Brati, untuk segera mendatangi TKP dan menghentikan kegiatan itu,” imbuhnya.
Kedatangan aparat kepolisian beserta petugas trantib ini, tentu saja membuat kaget si empunya hajat dan grup musik itu. Kapolsek kemudian menjelaskan peraturan bupati dan SE yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Petugas lalu membawa perwakilan keluarga dan kru grup musik beserta satu unit alat musik organ ke Polsek Brati. Mereka dimintai keterangan, terkait hajatan yang dilaksanakan di masa pandemi ini.
”Kemudian pihak dari perwakilan keluarga yang mempunyai hajat dan pihak dari grup pentas seni membuat surat pernyataan, untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan meminta maaf,” pungkasnya.
Hana Eswe-Riyan