JAKARTA (SUARABARU.ID)– Kalangan dewan langsung berkomentar terkait keputusan pemerintah melarang aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI.
“Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini,” kata dia ketika dikontak, Rabu (30/12).
Salah satu alasan pemerintah membubarkan FPI mengacu pada Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan
Dalam Perppu No 2 tahun 2017 mengatur tentang berbagai larangan yang Ormas terutama pada Pasal 59 ayat (3) yang didalamnya menyebutkan:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kembali ke Ace. Kata dia, disebutkan juga dalam pasal selanjutnya, terutama pasal 61 bahwa sanksi tegas didapatkan apabila melanggar ketentuan tersebut.
“Dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap Ormas yang melanggar ketentuan itu,” terang Ace.
“Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya,” sambung Ketua DPP Partai Golkar ini.
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya menggelar pengumuman terkait status FPI. Pemerintah resmi melarang FPI. Seperti dikutip suarabaru.id dari Siberindo.co.
Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Alasannya antara lain FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
Claudia SB