KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasi Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kudus Bima Aryo Tejo meninggal terkonfirmasi positif Covid-19. Ironisnya, pihak keluarga justru menolak pemakaman almarhum secara protokol kesehatan.
Dan yang sangat disayangkan, Satpol PP sebagai bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 tempat almarhum bekerja, juga tidak mampu memberi edukasi pada keluarga korban. Sehingga, kejadian tersebut berpotensi memunculkan klaster penularan baru.
Menurut informasi yang ada, almarhum meninggal dunia pada Sabtu (26/12) silam. Saat meninggal, hasil swab almarhum memang belum keluar namun gejalanya sudah mengarah pada suspek Covid-19. Hingga akhirnya RS Mardi Rahayu berkoordinasi dengan Tim Pemakaman untuk melakukan pemakaman almarhum secara protokol kesehatan.
Namun, tanpa disangka pihak keluarga almarhum justru menolak proses pemakaman secara prokes. Mereka bersikeras menjemput jenazah almarhum dari rumah sakit dan memulasari hingga memakamkan jenazah almarhum di pemakaman umum Desa Klumpit, Kecamatan Gebog.
“Kami sudah mencoba memberi edukasi baik lewat tokoh masyarakat, dan juga melapor ke Kepala Satpol PP selaku pimpinan almarhum saat bekerja. Tapi pihak keluarga tetap bersikeras dan meminta almarhum dimakamkan secara biasa,”kata seorang anggota tim pemakaman Covid-19 Kabupaten Kudus, Selasa (29/12).
Hingga akhirnya, tim pemakaman akhirnya membiarkan pihak keluarga melakukan pemakaman secara biasa, setelah Herjuna Derpito selaku adik korban, membuat surat pernyataan di atas materai bersedia bertanggung jawab secara hukum jika ada warga masyarakat yang tertular.
“Yang kami sayangkan, Kepala Satpol PP juga tidak mau memberikan edukasi kepada keluarga. Bahkan, Kepala Satpol PP mengizinkan almarhum dimakamkan secara biasa. Padahal, Satpol PP adalah bagian dari Satgas yang juga bertanggung jawab menekan penularan Covid-19,”tambahnya.
Rasa Kasihan
Sementara, Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya memang mendapat laporan dari stafnya terkait persoalan tersebut. Namun, pada saat itu Djati mengaku sedang dalam kondisi tidak sehat sehingga kurang bisa merespon masalah itu.
“Saat mendapat laporan, kondisi badan saya memang sedang kurang sehat,”ujarnya.
Djati juga membenarkan kalau dirinya mempersilahkan jika keluarga ingin memakamkan almarhum secara biasa. Hal ini karena sebelumnya beredar dalam WA group Satpol PP atas rapid tes almarhum yang hasilnya dia negatif.
“Jadi, sebelumnya ada hasil tes yang menyatakan almarhum negatif Covid-19. Atas dasar itu, saya pun mempersilahkan jika keluarga mau memakamkan secara biasa. Lagi pula dilihat dari kehidupan pribadi almarhum, saya merasa kasihan”tandasnya.
Jika pada akhirnya hasil swab almarhum menunjukkan hasil positif, menurut Djati, itu sudah di luar kendalinya. Dan jika ada yang memperkarakan persoalan tersebut ke aparat kepolisian, dia mempersilahkan.
Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus, dr Andini Aridewi menyatakan persoalan tersebut kini sudah ditangani kepolisian. Pihak keluarga yang menandatangani surat pernyataan harus bertanggung jawab atas pernyataan yang dibuatnya.
“Pihak keluarga yang bertanggung jawab sesuai pernyataan sudah ditangani Polres,”kata Andini.
Atas kejadian tersebut, kata Andini, Satgas segera melakukan tracking kontak terhadap warga dan keluarga. Andini juga berharap, hal tersebut bisa menjadi evaluasi bersama terkait penegakan disiplin prokes.
Tm-Ab