blank
Seorang narapidana sedang menerima remisi khusus Natal di Lapas Kelas 1 Semarang. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Terkait pemberian remisi khusus di Hari Natal, Kakanwil Kemenkum dan HAM Jateng, Priyadi menyatakan, remisi (pengurangan masa pidana) merupakan hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Remisi khusus Natal merupakan salah satu remisi yang diberikan kepada narapidana pada Hari Raya Keagamaan.

“Ini adalah hak yang diberikan kepada WBP sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Salah satunya adalah mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Lapas,” ujar Priyadi, Jumat (25/12/2020).

Menurutnya, semua narapidana yang memenuhi syarat wajib diberikan remisi, termasuk narapidana narkoba.

“Diharapkan kedepan ada perubahan kebijakan khusus narapidana narkoba, kecuali bandar, produsen dan pengedar. Tentu ini perlakuannya berbeda,” sambung dia.

Ditambahkan bahwa remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana. Namun dengan pemberian remisi ini bisa lebih meningkatkan keimanan dan motivasi, serta semangat bagi narapidana menjadi lebih baik.

Ning