Sidang pemeriksaan laporan pelanggaran administrasi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)

MATARAM (SUARABARU.ID)– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB menggelar sidang pemeriksaan laporan pelanggaran administrasi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah–Dewi Noviany (Mo-Novi) di Kantor Bawaslu NTB, Mataram.

Bawaslu tengah mengusut laporan TSM yang dilayangkan tim pasangan calon (Paslon) Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot–Mokhlis. Dari bukti yang ditunjukkan pelapor di mana pihaknya menduga keterlibatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk menggiring pemilih memenangkan Mo-Novi melalui program bansos sapi dan kambing.

Sidang dengan agenda penunjukan bukti pelalor, dimana bukti-bukti tersebut langsung disahkan Bawaslu NTB.

Anggota Majelis, Umar Achmad Seth, membacakan satu per satu alat bukti yang disampaikan pelapor, di antaranya kliping media dengan judul KPK soroti bantuan 200 sapi jelang Pilkada. Screen sosmed akun FB Humas Pemprov NTB, di mana gubernur sedang menyerahkan bantuan 200 sapi, lalu screen shoot video penyebaran atau pembagian 200 sapi.

Selanjutnya, alat bukti foto yang menjelaskan bantuan bola, foto yang menjelaskan bantuan jilbab dan uang 50 ribu di salah satu desa di kabupaten Sumbawa, foto yang menjelaskan bantuan kambing di Labuan Sangoro diikuti gambar kandang dan kambing.

Selanjutnya, foto bantuan kursi, foto yang menjelaskan bantuan paving blok, foto yang menjelaskan pengumuman Pemprov NTB terkair program pembuatan Paving Blok. Foto yang menjelaskan bantuan kambing di salah satu kecamatan bergambar truk, aparat kepolisian, ada juga petugas Bawaslu setempat. Ada juga pembagian masker di daerah Penyaring dan screenshot yang menjelaskan mengenai tender proyek provinsi yang masuk di Sumbawa.

“Untuk video-video yang di-screenshot akan diperlihatkan pada sidang berikutnya,” kata hakim anggota, Umar Achmad Seth.

Pada setiap alat bukti, Bawaslu langsung disahkan majelis hakim.

Sementara itu, majelis hakim juga menerima alat bukti terlapor, di antaranya fotokopi (FC) surat perintah kerja penyerahan kambing tertanggal 16 November 2020.

FC surat perintah pengiriman tentang paket pemberian kambing/domba lokal. FC surat perintah kerja pengiriman kambing/domba lokal ke kota Bima. FC surat adendum perintah pengiriman paket kambing/domba lokal.

Berikutnya, FC perjanjian pelaksanaan kambing/domba, berita laman media online judul berita penyerahan Sapi, Kementan ingin serapan anggaran dipercepat. FC peraturan Mendagri tentang perubahan atas Permendagri tentang cuti gubernur, wakil gubernur Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota, dan FC putusan Mendagri tentang penunjukan penjabat bupati Sumbawa.

Kuasa hukum pelapor, Dimas Nur Ibrahim didampingi kuasa hukum lainnya, David Marpaung, menjelaskan, dari materi yang sudah diajukan ke Bawaslu pihaknya menduga ada keterlibatan masif gubernur untuk kemenangan Mo-Novi.

“Namun kita nanti akan membuktikan pada saat sidang berikutnya,” tegas Dimas ditemui usai sidang.

Dijelaskannya, pihaknya juga akan memasukkan alat bukti tambahan pada sidang berikutnya termasuk juga video yang di-screenshot tersebut. Sementara data saksi pun sudah diserahkan tinggal akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

“Data saksi kita sudah masukkan cuma nanti siapa yang hadir akan dilihat besok pada sidang berikutnya” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Kusnaini membantah atas semua tuduhan dalam dalil -dalil pelapor. Disebutkannya, pertama terkait bukti-bukti adanya tuduhan gubernur menggunakan program Bansos Pemprov. Mislanya bantuan kambing dibantahnya.

“Bantuan itu bersumber dari Kementerian Pertanian dan itu sudah diperiksa oleh Bawaslu kabupaten. Sama halnya dengan sapi itu bersumber dari Kementerian Pertanian,” katanya.

Pihaknya juga siap menghadirkan rekanan dan termasuk Kepala Dinas Pertanian NTB terkait tuduhan tersebut. “Pada prinsipnya kami membatah,” tegasnya, seperti dilansir dari Siberindo.co grup suarabaru.id

Disinggung kemungkinan menghadirkan gubernur NTB sebagai saksi, Husnaini mengaku, sementara ini belum sampai ke sana.

“Sementara ini tidak ada,” pungkasnya.

Claudia SB