blank

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Garuda Indonesia memperbarui sejumlah penyesuaian layanan di dalam pesawat, menyusul perkembangan baru penyebaran virus corona (Covid-19).

Ketentuan terbaru yang disiarkan 22 Desember 2020 melalui laman resminya antara lain menegaskan kriteria yang harus dipenuhi penumpang.

Penumpang dari luar negeri menuju Indonesia wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Swab PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Surat harus dicetak dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.

Setelah tiba di Indonesia akan dilakukan pengawasan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sesuai kebijakan yang berlaku.

Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia, sedangkan WNA mengacu peraturan masuk pada kategori yang ada di laman IATA.

Pada penerbangan domestik, setiap orang diperbolehkan. Syaratnya membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai ketentuan daerah tujuan.

Penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

Penerbangan ke luar Indonesia, tetap mengacu pada informasi atau ketentuan yang tertera di website pemerintah, kedutaan, dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA.

Sehubungan dengan kebijakan otoritas Singapura, penerbangan transit melalui Bandar Udara Changi, tidak diperkenankan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Seperti dilansir dari siberindo.co grup suarabaru.id.

Garuda Indonesia, demikian siaran itu senantiasa mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan penerbangan bagi penumpang dan awak pesawat.

Claudia Sb