blank

POLEWALI (SUARABARU.ID)– Setelah diburu hingga ke Kota Sentani, Papua oleh intelijen Kejati Sulbar, buronan terpidana koruptor PNPM tahun 2012 di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar berhenti. Terpidana Khaeruddin bin Jamaluddin menyerahkan diri ke Kejari Polewali Mandar sekitar pukul 14.00 Wita, Selasa (22/12/2020).

Kajati Sulbar Johny Manurung melalui Asisten Intelijen Irvan Samosir, mengatakan, terpidana Korupsi PNPM diburu sejak bulan November 2020.

”Terpidana ini kami kejar sampai ke Sintani Papua. Ketika itu tidak berhasil karena kami ketahuan akan datang sehingga terdakwa melarikan diri. Kami tidak pernah bosan mengintai keberadaannya. Hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Polman hari ini,” ungkap Irvan kepada mamuju.com, grup Siberindo.co.

Sebelumnya memang dilakukan pendekatan kepada keluarga terpidana. Bersama dengan tim dari Kejari Polewali Mandar, membujuk keluarga terpidana agar mau menyerahkan diri.

”Terpidana Khaeruddin menyerahkan diri setelah ada campur tangan dari keluarga terpidana. Tim Kejari Polman berhasil membujuknya dan akhirnya menyerahkan diri,” jelasnya.

Sementara Kejari Polman Muhammad Ichwan, menyebutkan, 6 orang DPO korupsi sudah ditangkap seluruhnya. Khaeruddin adalah yang terakhir.

”Kalau untuk Kejari Polman terpidana DPO berjumlah 6 orang. Semuanya sudah ditangkap,” katanya, seperti dilansir dari Siberindo.co grup suarabaru.id.

Menurut Ichwan, terpidana Khaerudin, ditetapkan menjadi DPO sejak tahun 2015 oleh Kejari Polewali Mandar. Dikabarkan terpidana lari ke Papua bersembunyi setelah kasus korupsinya disidik Kejari Polewali Mandar.

Ichwan menyebutkan, terpidana dijatuhi hukuman bersalah oleh majelis hakim Tipikor dalam perkara tindak pidana korupsi PNPM di Kecamatan Campalagian tahun 2012. Sebagaimana dalam putusan PN. Tipikor Mamuju No.: 11/Pid. Sus/Tpk/2017/PN.Mam tanggal 16 juni 2017 terpidana dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp123.966.666, subsidair 7 bulan penjara.

Setelah terpidana menyerahkan diri, Kejari Polman langsung menyelesaikan administrasi terkait hukum dan dilanjutkan mengikuti rapid tes Covid-19. Kemudian langsung digiring ke Lapas Polewali untuk menjalani hukuman penjara berdasarkan vonis yang dijatuhkan pengadilan Tipikor selama 2 tahun penjara.

Claudia SB