JEPARA (SUARABARU.ID) – Pada peta risiko penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah, skore Jepara pada minggu ke 51 kemarin adalah 1,69. Sementara dalam penghitungan peta risiko yang berlaku secara nasional peta risiko dibagi dalam 4 zonasi yang ditetapkan berdasarkan nilai skor.
Zona hijau adalah daerah atau wilayah tanpa kasus. Sedang zona risiko rendah atau yang dikenal dengan zona kuning nilai skornya adalah 2.41-3.0. Sementara zona risiko sedang (orange) adalah 1.81 – 2,40 dan zona risiko tinggi (merah) adalah 0 -1.80. Dengan demikian Jepara yang memiliki skore 1,69 telah masuk dalam zona merah sejak hari Minggu 20 Desember 2020.
Kategorisasi risiko kasus Covid-19 dihitung berdasarkan skoring yang didapat berdasarkan penghitungan dan pembobotan atas indikator kesehatan masyarakat yaitu epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.
Indikator epidemiologi memiliki 10 perameter penilaian yang terdiri dari penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir, kasus aktif pekan terakhir kecil atau tidak ada, penurunan jumlah meninggal dunia kasus positif, dan penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di rumah sakit.
Parameter penilaian lainnya adalah penurunan jumlah kasus suspek, prosentae kumulatif kasus sembuh, insiden kumulatif kasus positif per 100.000 penduduk, kecepatan laju insidensi dan angka kematian kasus positif per 100.000 penduduk.
Sementara indikator surveilans kesehatan masyarakat didapat berdasarkan 2 parameter penilaian yaitu jumlah pemeriksaan sampel diagnosis 1 orang per 1000 penduduk per minggu pada level provinsi serta positif rate rendah dengan target kurang dari 5 persen sampel diagnosis positif.
Sedangkan indikator pelayanan kesehatan mencakup parameter penilaian jumlah tempat tidur diruang isolasi rumah sakit rujukan serta jumlah tempat tidur yang mampu menampung jumlah pasien suspek dan pasien positif.
Setiap indikator dan parmeter penilaian diatas diberikan skoring dan pembobotan. Setelah dijumlahkan hasil penghitungannya maka dikategorikan empat zona risiko covid-19 merah, orange, kuning dan hijau.
Sementara Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19 Jepara, Muh Ali yang diminta konfirmasinya oleh SUARABARU.ID Senin siang membenarkan masuknya kembali Jepara ke zona merah setelah mulai tanggal 9 Agustus masuk ke zona oranye. Bahkan pernah mendekat ke zona kuning.
Namun ia mengajak masyarakat untuk tidak panik. “Mari kita tingkatkan kedisiplinan kita bersama untuk menjalankan penguatan 3 M memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunanan yang mengabaikan protokol. Sebab intinya dengan 3 M kita berikhtriar untuk melindungi diri kita sendiri dan juga keluarga. Juga perlu dilakukannya penambahan tempat tidur dan ruang isolasi diberbagai rumah sakit rujukan Covid-19 di Jepara.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala DKK Jepara Mudrikatrun, perlu diperkuat 3 M dan akan dilakukan swab on site yaitu dengan melakukan swab tes di tempat bagi warga yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Hadepe – ua