JAKARTA (SUARABARU.ID) – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyesalkan kebijakan penjualan gula murah oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X dan XI.
Akibat penjualan gula kristal putih dengan harga murah tersebut, membuat gula petani dan menyebabkan gula petani menjadi tak laku.
Sekjen DPN APTRI, M Nur Khabsyin menjelaskan gula kristal putih milik PTPN X dan XI oleh direksi PTPN III (Holding) itu dijual dengan harga Rp 10.705/kg dan 10.825/kg.
Harga itu jauh di bawah harga dasar pembelian gula petani oleh investor atau perusahaan gula sebesar Rp 11.200/kg. Saat ini gula petani produksi giling tahun 2020 baru dibeli sebanyak kurang lebih 10 persen dari total kontrak sebanyak 496.000 ton.
“Kami sangat menyesalkan penjualan gula murah tersebut. Karena sangat memukul gula petani yang Sebagian besar belum laku,” kata Nur Khabsyin, Senin (21/12).
APTRI juga menyebut PTPN III (Holding) di musim giling 2020 ini sudah berkali-kali menjual gula murah sehingga menyebabkan harga gula menurun. Padahal petani berusaha bertahan supaya harga bisa naik di harga Rp 11.200/kg.
Dengan kebijakan sepihak itu, maka APTRI menyesalkan sikap sikap PTPN. Padahal, PTPN dan petani tebu serta pabrik gula adalah mitra.
Kemitraan dengan PTPN juga semakin tidak menguntungkan petani karena pemberian rendemen tebu dan bagi hasil gula cenderung lebih rendah dibanding pabrik gula swasta.
“Ditambah lagi terkait pinjaman untuk biaya garap dan pembelian pupuk saat ini nyaris tidak ada,” tandas Khabsyin yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Jateng ini.
Tm-Ab