WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Teknik pemulasaraan dan pemakaman jenazah secara protokol kesehatan (Prokes) pencegahan wabah penyakit menular, termasuk pemulasaraan jenazah korban Covid-19, diajarkan kepada para relawan desa tangguh bencana (Destana) dan para relawan Jogo Tonggo. Kegiatan ini, digelar di Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wonogiri, Bambang Haryanto, Jumat (18/12), menyatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas para relawan dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid)-19. Materi yang dilatihkan/diajarkan, meliputi teknik pemakaian Alat Perlindungan Diri (APD), pemulasaran janazah (pangrukti layon), dan teknik pemakaman sesuai prosedure Prokes pencegahan wabah virus corona.
Tampil menjadi fasilitator dan nara sumber pelatih, personel dari BPBD Kabupaten Wonogiri, tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas dan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Wonogiri. Harapannya, para relawan Destana dan relawan Jogo Tonggo, paham dalam menyikapi kematian korban Covid, dan terampil ketika bertugas melakukan penguburan jenazah sesuai prosedure penanganan Covid-19.
Pemulasaraan JPM
Sementara itu, Danramil-14 Jatisrono yang diwakili Batuud Pelda Suyata, hadir dalam sosialisasi dan pelatihan pemulasaran jenazah penyakit menular (JPM), yang meliputi jenazah korban Covid-19, jenazah korban HIV-AIDS, TBC Paru, Hepatitis dan lain-lain. Pelatihan ini, digelar di Aula Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Jatisrono I.
Hadir dalam kegiatan ini, Camat Jatisrono, Suradi, anggota Polsek Ipda Marman, Kepala UPTD Puskesmas Jatisrono I, Dokter Kristian beserta staf, para Kepala Desa (Kades) dan Lurah serta para relawan Jogo Tonggo se wilayah Puskesmas Jatisrono I.
Dokter Kristian, menyatakan, ada hal penting yang harus diperhatikan oleh para relawan dan masyarakat, utamanya saat melakukan pemulasaraan JPM. Termasuk jenazah korban Covid-19, harus dilakukan sesuai Standar Operasinal dan Prosedur (SOP), dan mematuhi aturan penanganan jenazah infeksius atau mayat penyakit menular.
Tidak Sembarangan
Penanganan jenazah yang terinfeksi atau terjangkit Covid-19, tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Tapi harus mematuhi Prokes yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), sebagaimana tercantum dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Juga harus sesuai standar WHO, dan selalu berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid-19 di masing-masing daerah.
Kepada para peserta pelatihan, diberikan materi teori dan praktik. Juga diperkenalkan terhadap fasilitas kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar WHO. Termasuk bimbingan cara memakai dan melepasnya, ketika bertugas melakukan pemulasaraan dan pemakaman jenazah korban Covid-19.
Kepada para peserta pelatihan, jug diberikan pembimbingan teknik refling cara membungkus jenazah dengan lapisan plastik kedap air dan kedap udara. Yang saat melaksanakannya, berkewajiban untuk senantiasa diberikan cairan disinfektan.
Bambang Pur