blank
Sekda Kota Magelang Joko Budiyono, (Bag Prokompim Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menerbitkan surat edaran (SE) tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan NonASN di Lingkungan Pemkot Magelang.

Terbitnya SE tersebut sebagai langkah antisipatif dan preventif sehubungan dengan adanya beberapa pegawai ASN di lingkungan Pemkot Magelang yang terpapar virus Covid-19.

SE bernomor 800/651/430 tersebut juga sebagai respons atas status penyebaran Covid-19 di Kota Magelang yang meningkat beberapa waktu terakhir, serta mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan Pemkot Magelang.

‘’Setelah memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Kota Magelang, dan untuk mengendalikan penyebarannya serta mengurangi risiko penularan khususnya di lingkungan Pemkot Magelang, maka dipandang perlu untuk melakukan langkah-langkah antisipatif,’’ kata Joko, Kamis (17/12).

Menurutnya, langkah antisipatif itu antara lain, apabila ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melakukan tracing terhadap kontak erat untuk dilakasanakan tes swab.

‘’Semua pegawai yang telah tes swab harus isolasi, dianjurkan di tempat terpusat yang telah disediakan oleh Pemkot Magelang,’’ ujarnya.

Selain itu, mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah/tempat tinggal (WFH).

Kepala OPD juga harus melaporkan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid019 kepada Sekda, dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang.

‘’Bagi pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, apabila bergejala segera dirawat di rumah sakit, dan jika tidak bergejala agar melaksanakan isolasi,’’ terangnya.

Kepala BKPP Kota Magelang Aris Wicaksono menambahkan, seluruh pegawai baik ASN maupun nonASN diminta melaksanakan tugas kedinasan maupun aktivitas di lingkungan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya tidak melakukan kontak fisik atau bersalaman.

Dia menerangkan, SE yang dikeluarkan Sekda itu sebagai langkah antisipatif dan preventif sehubungan dengan adanya beberapa pegawai ASN di lingkungan Pemkot Magelang yang terpapar virus Covid-19.

‘’Diharapkan yang positif maupun yang kontak erat dapat ditangani secara tepat dan sesuai prosedur kesehatan yang berlaku,’’ tutur Aris.

 

Penulis : prokompim/kotamgl

Editor   : Doddy Ardjono