blank
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC) di Mabes Polri, Rabu (16/12/2020). Foto: Ist

JAKARTA (SUARABARU.ID) —Bareskrim Polri menangkap tersangka atas nama UDEZE alias Emeka dan Hafiz, dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC). Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan fiktif.

“Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan, yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut dan kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Sigit menuturkan, dua tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid tes yang telah dipesan oleh korban. Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara Belanda mengalami kerugian Rp 52 miliar lebih.

“Modus operandi dilakukan dengan cara, mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan rapid test covid-19 yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar atas nama CP Bio Sensor yang ternyata ini perusahaan fiktif,” katanya.

blank
Barang bukti sejumlah uang yang berhasil disita dalam kejahatan penipuan Internasional Modus Email Bisnis. Foo: Ist

Sigit menyampaikan, terkait penipuan internasional dengan modus email bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani lima kasus lintas negara. Tiga kasus di antaranya terkait covid-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

“Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani lima kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait  dengan covid-19 dan dua kasus terkait transfer dana dan investasi. Terkait dengan covid-19 itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan  investasi, Argentina dan Yunani,” lanjutnya

Lebih lanjut Sigit mengatakan, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp 276 Miliar. Sementara  Rp 141 miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.

“Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari  rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar,” imbuhnya.

Absa-trs