blank

JEPARA (SUARABARU.ID)  – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memberikan sejumlah penghargaan berkaitan dengan keterbukaan informasi publik kepada badan publik di wilayah Jawa Tengah. Salah satu penghargaan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dengan kategori menuju informatif.

Pengumuman penghargaan tersebut dilakukan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Award Tahun 2020 yang digelar secara daring, Rabu (16/12). KPU Kabupaten Jepara menempati peringkat kelima dari 35 KPU Kabupaten Kota se Jawa Tengah, setelah KPU Karanganyar di peringkat pertama, disusul KPU Banyumas, KPU Kebumen, dan KPU Kudus.

Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengaku bersyukur atas raihan penghargaan kategori “Menuju Informatif” dari KI Jateng ini. “Meski belum maksimal, kami patut bersyukur, sebab penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah agar lebih baik dalam rangka menuju kategori “Informatif” sebagai kategori terbaik dalam keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Dalam pemeringkatan kategori keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi membaginya dalam lima kategori. Yakni paling atas adalah kategori Informasi dengan sekor 97 sampai dengan 100. Kemudian berturut turut ketegori selanjutnya Menuju Informasi (80-96), Cukup Informatif (60-79), Kurang Informatif (40-59) dan terakhir Tidak Informatif (0-39).

Subchan menambahkan, kedepan KPU Jepara akan terus berupaya memperbaiki dalam pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Hal itu bukan semata dalam tujuan menaikkan peringkat, akan tetapi keterbukaan informasi publik memang seharusnya menjadi prinsip yang harus dijalankan oleh setiap badan publik.

Saat ini dalam hal pelayanan informasi, KPU Jepara telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID). Pelayanan informasi dapat diakses secara langsung di kantor KPU Jepara Jalan Yos Sudarso No 22, maupun memanfaatkan teknologi dengan layanan E-PPID.

Dalam kesempatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Award Tahun 2020, Ketua KI Jawa Tengah Sosiawan menegaskan bahwa badan publik dituntut untuk mampu mengelola informasi publik dengan akurat, benar dan cepat. Tantangan kita di masa pandemi covid-19 sekarang adalah menyajikan informasi yang benar dan akurat. Anomali informasi dan infodemik bisa merusak isi dari informasi dan bisa merusak kepercayaan masyarakat,” katanya.

Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sambutannya mengatakan dengan keterbukaan informasi ini diharapkan bisa meng-edukasi masyarakat. Dia berpesan, di masa pendemi covid-19 sekarang ini sampaikan apapun yang terjadi secara baik dan benar dengan narasi yang positif. “Sampaikan data secara cepat dan apa adanya. Hal ini nantinya akan lebih memudahkan dalam melakukan pengambilan kebijakan,” tambahnya.

Hadepe