blank
DITUNDA - Sidang dangdutan dengan agenda tuntutan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditunda, karena JPU belum siap. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sidang dangdutan masa pandemi dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias Wes yang digelar di PN Kota Tegal, Selasa (15/12/2020) ditunda.

Majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati dengan anggota majelis Paluko Hutagalung dan Fatarony membuka sidang dengan menghadirkan terdakwa Wasmad Edi Susilo dan JPU Indra Abdi Perkasa. Usai membuka majelis hakim mempersilahkan kepada JPU yang hadir hanya Indra Abdi Perkasa.

Kepada majelis hakim, Indra Abdi Perkasa menyatakan belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Indra minta waktu penyampaian tuntutan ditunda. Atas permintaan JPU, ketua majelis Toetik Ernawati memberikan waktu pembacaan tuntutan pada Kamis (17/12/2020) mendatang.

Wasmad yang mengenakan kemeja batik motif Tegalan duduk di kursi terdakwa tanpa didampingi pengacara pasrah waktu yang telah ditentukan majelis hakim. JPU Indra Abdi Perkasa menyampaikan, pihaknya masih harus menyusun materi untuk tuntutan karena semua saksi harus dimasukan dalam materi tuntan.

“Kita belum siap karena semua saksi ada 18 orang harus dimasukan semua dalam materi tuntutan. Sedikitnya ada sekira 3 hingga 4 halaman materi tuntutan yang perlu dipersiapkan,” kata Indra.

Sementara Humas PN Tegal, Fatarony menyampaikan, pembacaan tuntutan hari ini ditunda karena JPU belum siap dan telah disepakati bacaan tuntutan akan dilaksankan pada Kamis (17/12/2020) mendatang.

“Majelis hakim berharap kasus ini selesai pada akhir Desember 2020. Hal itu mengat ada waktu libur natal dan tahun baru, karena itu sidang ini dengan perkara dangdutan bisa selesai sebelum Tahun baru,” pungkas Fatarony.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dijerat kasus dangdutan saat pandemi. Wasmad didakwa melanggar pasal Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Wasmad diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara dangdutan yang digelar pada Rabu (23/9/2020) di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal. Saat itu warga yang hadir menonton acara dangdutan banyak yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Nino Moebi