MAGELANG,(SUARABARU.ID)-Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang yang dilangsungkan di tengah pandemic Covid-19, tidak menurunkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak suarannya.
Terbukti, pada pemungutan suara yang dilakukan serentak 9 Desember kemarin, angka partisipasi masyarakat Kota Magelang mencapai 77,85 persen. Bahkan, melampau target nasional yang hanya 77,5 persen.
“Meskipun angka partisipasi tersebut melampaui target nasional, tetapi tidak bisa memenuhi target yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Magelang sebesar 80 persen,” kata Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron usai pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota, Selasa ( 15/12).
Basmar mengatakan, alah satu kendala tidak terpenuhinya angka partisipasi masyarakat tingkat Kota Magelang, yakni pemilih asal Kota Magelang yang berada di luar daerah mengalami kesulitan untuk pulang saat pemungutan suara berlangsung. Karena, adanya berbagai aturan di sejumlah daerah terkait pandemi Covid-19 ini,
Alasan lainnya, yakni adanya sejumlah pemilih yang saat ini terpaksa harus menjalani isolasi mandiri atau isolasi di rumah sakit yang ada di Kota Magelang, enggan menggunakan hak suaranya.
Menurutnya, pihaknya telah berupaya untuk mendatangi pemilih yang sakit dan sedang menjalani isolasi baik isolasi mandiri maupun isolasi di rumah sakit, tetapi mereka tetap enggan menggunakan hak suaranya.
“Sebenarnya kita sudah berupaya untuk mendatangi mereka agar bisa menggunakan hak suaranya. Tetapi, mereka tetap enggan menggunakannya,” ujarnya tanpa memerinci jumlah pemilih yang menolak menggunakan hak suaranya.
Sementara itu, dari hasil rekapitulasi penghitungan dan penetapan hasil pemungutan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang, pasangan calon Wali Kota Magelang nomor urut 1, Muhammad Nur Aziz dan M Mansyur meraih 41.170 suara atau 60,02 persen.
Sedangkan rivalnya, pasangan nomor urut 2, Aji Setiyawan- Windarti Agustina hanya meraup 27.425 suara atau 39,38 persen.
Basmar menjelaskan, setelah rekapitulasi penghitungan dan penetapan hasil pemungutan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang, untuk penetapan pemenang hasil pilkada tersebut, pihaknya masih menunggu adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait ada tidaknya gugatan dari salah satu pasangan calon.
“Bila dari Mahkamah Konstitusi tersebut tidak ada registrasi gugatan, maka penetapan pemenang pilkada bisa dilaksanakan lima hari setelah rekapituasi tingkat kota ini. Namun, bila ada gugatan yang masuk, Penetapan pemenang baru bisa dilaksanakan paling cepat 45 hari ke depan,” ujarnya.
Yon