blank

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru bersyukur dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permintaan ganti rugi Rp30 miliar dari Fahri Hamzah.

Sebagai pemohon, lanjut Zainudin, MA akhirnya mengabulkan permohonan penijauan kembali (PK) yang diajukan PKS.

“Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima putusan ini,” kata Zainudin kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Soal langkah selanjutnya dari PKS terhadap Fahri Hamzah, Zainudin masih enggan mengelaborasi lebih lanjut.

“Hal itu dikembalikan ke masing-masing pihak saja. Kami tidak punya kepentingan untuk itu,” imbuhnya, seperti dilasir dari siberindo.co grup suarabaru.id.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan PKS melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.