JEPARA (SUARABARU.ID) – Para Agen E-Warung Program Sembako dilarang untuk melakukan pemakaten bahan jenis pangan yang telah ditentukan secara sepihak oleh pengelola E-Warung atau pihak lain, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (PKM ) tidak memiliki pilihan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam surat edaran Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas, Mastukin SH, MH.
Surat tertanggaal 11 Desember 2020 yang ditujukan kepada Agen E-Warung tersebut merujuk Pedoman Umum dari Menteri Bidang Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial secara non Tunai Program Sembako No. 1 tahun 2020.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan larangan program bantuan sembako di Kabupaten Jepara yang dibertikan dalam bentuik paket atau dipaketkan saehinga KPM tidak diberikan kebebasan untuk menentukan kuantitas komoditas dimasing-masing agen.
Disamping itu ditiap agen juga harus menyiapkan komoditas yang terdiri dari 4 komponen yaitu karbonhidrat (beras), protein nabati (tahu, tempe dan kacang-kacangan), protein hewani ( telur, daging atau daging ayam dan ikan) serta vitamin dan mineral (sayur dan buah-buahan)
Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mastukin yang dihubungi oleh SUARABARU.ID Selasa (15/12-2020) siang menjelaskan, saat ini di Jepara terdapat sekitar 189 Agen E-Warung Program Sembako.
“Kalau ada yang melanggar ketentuan tersebut dapat dilaporkan kepada pendamping sosial Kecamatan. Setelah dicek kebenarannya, jika terbukti akan kita terus ke bank BTN untuk dikenankan sangsi. Bisa dihentikan dan ditunjuk E- Warung lain oleh pihak BTN,” ujar Mastukin.
Laporkan jika ada penyimpangan
Menanggapi surat edaran tersebut, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso memberikan apresiasi. Karena itu keluarga penerima manfaat agar benar-benar memperhatikan empat komoditas yang sangat diperlukan oleh tubuh yaitu karbonhidrat, protein nabati, protein hewani dan vitamin serta mineral.
“Lakukan juga pengawasan terhadap kualitas dan kuantitasnya. DPRD sebagai wakil rakyat tentu akan menerima semua laporan terkait dengan realisisasi bantuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan,” ujar Junarso. Intinya DPRD tidak ingin ada penyimpangan bantuan kemanusiaan tersebut.
“Apalagi kami mendapatkan informasi, bantuan beras yang di Jepara pengadaannya oleh Bulog Pati dan Perusda Aneka Usaha Jepara tersebut kualitas berasnya sering kali dikeluhkan penerima bantuan.
Hadepe