KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menerapkan pembatasan pembukaan pintu masuk di semua pasar tradisional guna memudahkan pengawasan pengunjung, dalam rangkaian pencegahan penularan penyakit virus corona jenis baru (COVID-19).
“Sebelumnya pernah diberlakukan pembatasan pintu masuk setiap pasar. Saat ini kembali diberlakukan di semua pasar tradisional yang berjumlah 23 pasar dengan hanya membuka beberapa pintu masuk,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti melalui Kabid Pasar Albertus Harys Yunanto di Kudus, Kamis (10/12)
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai Kamis ini. Sebagian besar pintu pasar ditutup, sedangkan di pintu masuk yang dibuka, disiagakan petugas dilengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh tanpa menyentuh objek yang diukur.
Petugas juga mengawasi penggunaan masker terhadap setiap orang yang datang ke pasar guna memastikan protokol kesehatan dipatuhi.
“Jika tidak memakai masker wajib diingatkan untuk memakai. Bagi yang tidak membawa tidak boleh masuk demi mencegah penularan virus corona. Demikian halnya, ketika bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius juga tidak boleh masuk pasar,” ujarnya.
Oleh karena jumlah petugas di masing-masing pasar tradisional terbatas, Dinas Perdagangan Kudus juga meminta bantuan paguyuban pedagang membantu berjaga di beberapa pintu masuk pasar yang belum ada petugas.
Ia mencontohkan di Pasar Kliwon yang awalnya terdapat 32 pintu masuk, mulai saat ini hanya dibuka 12 pintu sehingga membutuhkan 12 petugas di setiap pintu. Sebagai alternatifnya, pintu yang belum ada petugas jaga akan dibantu personel dari peguyuban pedagang. Mereka bertugas secara bergiliran.
“Hal itu, demi kepentingan bersama karena ketika ada temuan kasus di pasar tentunya akan berdampak pada pedagang. Mari sama-sama menjaga dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Ant-Tm