JEPARA(SUARABARU.ID) – Setelah awal November 2020 mulai terjadi kenaikan secara signifikan warga Jepara yang terkonfirmasi Covid-19, maka Peraturan Bupati No.52 tahun 2020 tentang Pembatasaan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Covid-10 diusulkan untuk dievaluasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH saat dihubungi SUARABARU.ID Rabu (9/12-2020) sore saat ditanya tentang hasil rapat persiapan Desk Satgas 3 M dan Evaluasi Perbup 52 tahun 2020.
Rapat yang berlangsung Selasa kemarin merupakan tindaklanjut rapat pleno Satgas Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan awal pekan lalu yang dipimpin langsung oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos. Rapat pleno tersebut diikuti unsur Forkopimda Jepara dan anggota Satgas lainnya. Juga tim ahli.
Menurut Edy Sujatmiko yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas, evaluasi terhadap Perbup tersebut semata-mata untuk melindungi keselamatan masyarakat.
”Dari hasil rapat pleno Satgas dan kajian, perlu segera memperkuat gerakan 3 M yaitu memakai masker, menghindari kerumunan dan cuci tangan serta T yang melipuiti testing, tracing dan treatment,” ujar Edy. Karena itu perlu dilakukan penyusunan desk dengan melibatkan unsur terkait.
Rapat desk 3 M dan evaluasi perbup menurut Edy Sujatmiko akan dilanjutkan Senin depan. Tim ahli akan menyusun langkah strategis dalam penanganan Covid-19. Disamping itu, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 akan ditingkatkan sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan.
Sementara terkait dengan materi perbup yang akan dievaluasi Edy Sujatmiko belum bersedia untuk menjelaskan. “ Semua akan dibahas dan dikaji secara cermat,” ujarnya
Hadepe