blank
Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Polres dan Satpol PP Kabupaten Purworejo, menurunkan alat peraga kampanye. Foto: antara

PURWOREJO (SUARABARU.ID)– Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Polres, dan Satpol PP Kabupaten Purworejo, menurunkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK), berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul, karena mulai saat ini, Minggu-Selas (6-8/12/2020), memasuki masa tenang Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq di Purworejo, Minggu (6/12/2020) mengatakan, pada masa tenang peserta pemilihan bupati dan wakil bupati, dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.

Kholiq menyampaikan, sebelum memasuki masa tenang, tim kampanye pasangan calon sudah diberi peringatan, agar segera menurunkan APK secara mandiri. Namun hingga masa tenang tiba, banyak APK belum diturunkan tim kampanye masing-masing paslon.

BACA JUGA : KPU Kabupaten Pekalongan Bakar 2.343 Surat Suara Rusak

Penurunan APK juga dilakukan Panwaslu Kecamatan, PPK, PPS, Panwaslu Desa, KPPS dan Pengawas TPS. Selain itu juga, semua personel penyelenggara pemilu diterjunkan untuk menertibkan semua APK di wilayah masing-masing.

”Penyelenggara pemilihan tingkat kecamatan dan desa juga melibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan terkait, seperti trantib kecamatan dan Polsek,” katanya.

Anggota KPU Purworejo, Akmaliyah menyatakan, tim gabungan dibagi menjadi tiga, masing-masing melibatkan personel KPU, Bawaslu, Satpol PP, Polres Purworejo, dan Dinas Perhubungan.

Tim pertama menertibkan wilayah Kecamatan Purworejo, Bayan, Kutoarjo dan Butuh. Tim kedua menertibkan wilayah Kota Purworejo, Kecamatan Banyuurip, Bagelen dan Purwodadi. Sedangkan tim ketiga menertibkan wilayah Kecamatan Loano dan Bener.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh tim pasangan calon, untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di masa tenang ini.

Ant-Riyan