blank
Bertempat di gudang logistik Kantor KPU Kabupaten Pekalongan di Jalan Mandurorejo nomor 84 Kajen, dilakukan pemusnahan suarat suara Pilkada 2020 yang rusak. Foto: antara

PEKALONGAN (SUARABARU.ID)– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan, Minggu (6/12/2020), memusnahkan 2.343 surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang rusak, dengan cara dibakar.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal di Pekalongan, Minggu (6/12/2020) mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak itu, disaksikan Badan Pengawas Pemilu, Komando Distrik Militer (Kodim), Polres, dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

”Sebanyak 2.343 suara rusak maupun surat suara kelebihan yang kita bakar di gudang logistik. Ada pun kebutuhan surat suara sebanyak 739.726 lembar,” katanya.

BACA JUGA : Klaster SMP 3 Jekulo, 14 Guru Dinyatakan Positif Covid-19

Abi menyatakan, dari hasil penyortiran petugas terdapat sejumlah surat suara yang rusak, seperti gambar blur atau tidak jelas, terdapat titik tinta, dan ada pula yang sobek.

”Oleh karena sesuai ketentuan Peraturan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU), maka surat suara rusak atau kelebihan, sebelum pelaksanaan Pilkada dilakukan pemusnahan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno menambahkan, pihaknya telah memetakan wilayah rawan politik uang, menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

Berdasar pemetaan disimpulkan, semua daerah rawan politik uang, sehingga perlu ditingkatkan pencegahannya oleh petugas dari semua tingkatan.

”Kita akan melakukan peningkatan patroli pengawasan pada masa tenang. Masa tenang adalah masa yang cukup rawan terhadap pelanggaran, termasuk pelanggaran politik uang,” imbuh Wahyudi.

Ant-Riyan