blank
Mantan Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN yang juga Wakil Direktur PT Pelindo II Hambra SH (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2020). Penyidik KPK memeriksa Mahmuddin Yasin dan Hambra SH sebagai saksi dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017 untuk tersangka mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso. Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung​​​​​​​ (Jampidsus Kejagung) memeriksa eks Direktur PT Pelindo II, Selasa (1/12) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

Dugaan korupsi itu adalah perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), berupa kerja sama usaha antara PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dan PT Pelindo II.

“Jaksa penyidik memeriksa Ferialdi Noerlan selaku Direktur PT Pelindo II Tahun 2012–2014 sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa (1/12) 2020.

Ia menjelaskan ada dua saksi lainnya yang diperiksa dalam kasus itu, yakni Bay Mokhamad Hassani selaku Kepala Otoritas Tanjung Priok Tahun 2015 dan Saptono R. Rianto selaku Direktur Komersil PT Pelindo II Tahun 2011 -2014.

Disebutkannya bahwa para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II.

Pihaknya memastikan pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, antara lain dengan memerhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Sedangkan para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan penyanitasi tangan sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan penanganan kasus korupsi Pelindo II sudah naik ke tahap penyidikan meski tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

Ant/Muha