GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Anak di bawah umur sebaiknya dilarang mengendarai kendaraan di jalan raya. Hal ini yang wajib menjadi perhatian bagi orang tua. Dengan adanya pengawasan orang tua, laka lantas yang melibatkan anak di bawah umur dapat dihindari.
Kanit Laka Lantas, Iptu Candra Bayu Septi menjelaskan detail keterlibatan anak belum cukup umur yang mendominasi laka lantas di wilayah Kabupaten Grobogan. Salah satu contoh, insiden laka lantas yang terjadi di Desa Guyangan, Kecamatan Godong, pada April 2020 lalu.
Menurut Iptu Candra, insiden ini terjadi antara dua kendaraan, yakni sepeda motor Honda Astrea yang dikendarai seorang anak laki-laki berinisial P dengan Honda PCX yang dikemudikan oleh A berboncengan dengan dua temannya. Baik pengguna Honda Astrea maupun Honda PCX ini merupakan anak di bawah umur yang sama-sama tinggal satu kampung di Desa Guyangan, Kecamatan Godong.
“Setelah peristiwa kecelakaan tersebut, kami bersama tim dari Polsek Godong langsung melakukan olah TKP. Ada saksi kunci yang melihat langsung tabrakan di antara keduanya. Jadi, ini pengendara Honda Astrea datang ke warung milik saksi, membeli rokok untuk ayahnya. Selesai membeli rokok, korban yang tidak menggunakan helm tersebut, langsung menuntun motornya ke jalan minor (jalan pemukiman warga), kemudian diputar ke arah selatan dan dinaiki menuju jalan besar (mayor),” kata Iptu Candra.
Pada saat menaiki tersebut, korban langsung mempercepat gas tanpa membelokkan arah ke utara terlebih dulu. Tiba-tiba dari arah utara, muncul motor PCX yang dikemudikan A tersebut. Jarak yang dekat diantara keduanya membuat tabrakan. Hal ini dikarenakan, A tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, karena posisi kaki belum dapat menjangkau tanah alias belum gedhuk.
Namun, peristiwa yang sudah terjadi tujuh bulan silam ini, menurut Iptu Candra, ternyata dipermasalahkan lagi lewat sebuah pemberitaan. Menurut Iptu Candra, sebelumnya, telah dilakukan gelar perkara yang dihsdiri Kasat Lantas, Kanit Laka, Kasubbag Hukum, Kasi Propam, Kaur Bin Ops Reskrim untuk penanganan proses penyidikan kasus laka lantas tersebut, beberapa waktu lalu.i
Ditemui di kantornya, Iptu Candra menjelaskan pada saat penanganan laka lantas yang terjadi di TKP tersebut, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Hal ini juga dibenarkan Pembantu Penyidik unit Laka Lantas Polres Grobogan, Bripka Subarjo.
“Dalam rilis oleh sebuah media tersebut, ada pernyataan terkait kelambanan unit Laka Lantas dalam menangani laka tersebut. Tetapi yang sebenarnya, saat terjadi laka tersebut, personel laka sedang melakukan penanganan laka di tempat lain. Namun, yang menjadi pokok permasalahan dari kejadian ini, kedua belah pihak meminta untuk menyelesaikan masalah ini setelah kecelakaan. Itu permintaan kedua belah pihak,” jelas Bripka Subarjo.
Pihaknya menjelaskan, meski unit Laka Lantas tengah melakukan penanganan di tempat lain, namun Polsek Godong, sebagai wilayah hukum sudah tiba di TKP untuk melakukan pemeriksaan dengan saksi yang melihat langsung. Sesampainya di lokasi kejadian, unit Laka Lantas melakukan olah TKP berdasarkan informasi yang sudah didata unit Laka Polsek Godong.
“Apabila di lokasi kejadian, ternyata tidak menemukan kendaraan yang terlibat dalam laka tersebut, namun kita tetap melakukan olah TKP dengan bukti penunjuk, yaitu dengan keterangan saksi, keterangan alat bukti, serta bekas yang berada di lokasi, itu sebagai petunjuk,” jelas Bripka Subarjo.
Baik Iptu Candra dan Bripka Subarjo sama-sama menjelaskan dalam olah TKP, ada beberapa tahapan. Pertama, bersama dengan pihak saksi yang melihat langsung, sehingga dalam pemeriksaan tersebut yang menceritakan kejadian adalah saksi yang melihat langsung.
“Kemudian, kita melakukan olah TKP bersama dengan Dinas Perhubungan Grobogan bidang LLJ. Tentu saja, saksi ahli ini berkompeten di bidangnya dalam pemeriksaan mengenai lalu lintas, yaitu tentang jalur mayor dan minor atau jalur mana yang diutamakan yang menentukan unsur kelalaian atau alasan terjadinya kejadian ini. Namun, kesimpulannya pada saat laka tersebut, tidak diketahui secara langsung oleh pihak kami, namun sudah ditangani oleh pihak Polsek Godong. Dari keterangan di Polsek setempat, lalu kami bekerja sama untuk melaksanakan olah TKP, sehingga pada saat di TKP kita bisa mengecek benar atau tidaknya informasi tersebut,” jelas Iptu Candra.
Mengimbau
Dari insiden ini, Iptu Candra menyayangkan masih banyaknya orang tua yang memberikan kepercayaan dengan memfasilitasi anak-anaknya di bawah umur membawa kendaraan sendiri. Menurut dia, anak-anak yang masih di bawah umur belum memiliki pengetahuan lebih tentang lalu lintas, sehingga mereka dilarang mengendarai kendaraan di jalan umum. Tugas orang tua yakni tidak memfasilitasi kendaraan bermotor untuk anak-anak mereka.
“Insiden laka yang melibatkan anak di bawah umur ini terjadi karena adanya orang tua yang memberikan kepercayaan dengan memfasilitasi anak mereka menggunakan sepeda motor atau kendaraan bermotor lainnya. Dalam UU Nomor 22/2009 tentang UULAJ Pasal 81, berbunyi untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.,” tambahnya.
Pihaknya mengimbau kepada orang tua agar yang saat ini masih memfasilitasi anak-anaknya sepeda motor, untuk tidak melakukannya lagi. Hal ini penting sebagai upaya menyelamatkan anak-anak yang menjadi generasi penerus bangsa.
“Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus diselamatkan sejak dini. Maka, untuk para orang tua yang sudah terlanjur memfasilitasi anak-anaknya yang di bawah umur agar merenungkan kembali. Sayangi anak tidak harus dengan fasilitas yang seharusnya belum pantas diberikan untuk anak-anak. Namun, menyelamatkan anak-anak dari kecelakaan lalu lintas adalah hal yang lebih penting,” pungkas Iptu Candra.
Hana Eswe-Wahyu